TABANAN – Pantaubali.com – Sebanyak 100 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah merima Surat Keputusan (SK).100 orang PPPK tersebut dibagi kedalam dua kualifikasi, tenaga guru sebanyak 84 orang dan 16 orang PPPK merupakan penyuluh pertanian.
“Semua mengambil tidak ada mundur,karena mereka (PPPK) juga sangat menanti-nanti,” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabanan, I Wayan Sugatra,saat dikonfirmasi,Rabu,(3/3) di Tabanan.
PPPK tersebut diangkat dalam jabatan funsional dengan tetap menunggu konfirmasi dari pusat.
“Belum berani mengatakan seperti apa.Jadi dalam hal ini tentu pengangkatan dilakukan sesuai dengan aturan yang telah berlaku nantinya,” ujarnya.
Untuk pengajian, PPPK menerima gaji sejak diangkat dengan SK per 1 Januari 2021.
“Ya,astungkara gajinya nanti akan dirapel.Atau tergantung dari kesiapan dokumen pembayaran gajinya.Untuk angaran juga telah ada dan gaji disetarakan dengan gaji PNS,” ucapnya.
Ada 12 golongan,tentu berbeda-beda gaji diterima nantinya.Semua masih melakukan konfirmasi dengan lembaga pembina dan BKN.
“Jika merujuk dari aturan PPPK mendapat semuanya kecuali pensiunan,tentu semua tergantung dari kemampuan keuangan daerah juga,” bebernya.
Selanjutnya salah seorang PPPK sempat ditemui di Pemkab Tabanan, Dewa Made Suardana asal Baturiti bertugas sebagai penyuluh pertanian di Desa Bongan menyampaikan, sebelumnya telah mengabdi dari 2009 dan dengan keluarnya SK tentu merasa lega karena,telah ada perhatian dari pemerintah.
“Sudah 12 tahun lamanya menjadi penyuluh pertanian atau 2019 testing dan diangkat tahun ini,”katanya.
Untuk gaji menurut Dirinya, mengikuti masa kerja dan kemungkinan gaji akan di rapel.Sembari Suardana menambahkan, memang ada sedikit penambahan dari sisi gaji saat ini.