TABANAN – Pantaubali.com – Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tabanan Agus Hartawiguna dalam membacakan sambutan PLH. Bupati Tabanan di Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Capaian Monitoring Control for Prevention (MCP) Tahun 2020 Kabupaten Tabanan bersama Korwil V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat,(26/2) di Tabanan mengatakan, pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pemerintahan bersih dan bebas KKN.
Pemerintah Kabupaten Tabanan ditegaskannya sangat berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berintegrasi serta anti KKN.
“Maka dari itu, melalui MCP koordinasi, supervise dan pencegahan (Korsupgah) KPK RI pada aplikasi jaga.id telah dilakukan self assessment terkait langkah-langkah pencegahan korupsi pada 8 area intervensi,” ujarnya.
Area tersebut diantaranya, perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Aparat Pengawasan Intrn Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.
Pelaksanaan Kopsurgah KPK di Kabupaten Tabanan tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaporan dan pengisian dokumen kelengkapan capaian aksi pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2020 Nomer : B/1673/KSP.00/10-16/04/2020 tanggal 1 April 2020.
“Berdasarkan pedoman tersebut, kami telah melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait 8 area intervensi guna meningkatkan progress pencapaian MCP Kopsurgah. Berdasarkan hasil verivikasi atas progress triwulan IV Tahun 2020 (per 31 Desember 2020) oleh PIC Kopsurgah KPK yang baru, progress monitoring dan evaluasi atas progress rencana aksi program pencegahan korupsi terintegrasi Kabupaten Tabanan melalu aplikasi jaga.id telah tercapai 90,82 persen,” paparnya.
Sembari Dirinya menambahkan, adapun perencanaan dan pengangaran APBD mendapat 95,60 persen, pengadaan barang dan jasa mendapat 93,09 persen, PTSP mendapat 93,97 persen, APIP mendapat 100 persen, Manajemen ASN mendapat 93,75 persen, Optimalisasi pajak daerah mendapat 48,89 persen, manajemen aset daerah mendapat 94,75 persen dan tata kelola dana desa mendapat 100 persen.
Tim PIC KPK, Handayani dalam sambutannya mengatakan, rakor MCP ini dalam rangka meningkatkan capaian Monitoring Control for Prevention (MCP) Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan. Disamping itu sebagai ajang penyampaian supervise KPK dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pemkab Tabanan.
Kegiatan ini bukan hanya dilakukan di Kabupaten Tabanan tetapi juga diseluruh Kabupaten/Kota yang ada di Bali. Pihaknya meminta agar kegiatan ini dicermati dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh karena MCP adalah gambaran yang bisa dilihat oleh publik tentang bagaiman upaya pencegahan korupsi serta perbaikan tata kelola yang sudah di lakukan oleh pemerintah daerah.