Resmi,Pengunaan Pakian Endek Setiap Selasa di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster resmi memberlakukan Penggunaan Pakaian Berbahan Kain Tenun Endek Bali Setiap Hari Selasa tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, Selasa,(23/2), melalui virtual di Renon, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

“Pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan suatu kebijakan baru yang berkaitan dengan berlakunya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021. Saya juga menegaskan bahwa Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali merupakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali yang wajib dilestarikan, dilindungi, digunakan, dan diberdayakan sebagai jati diri masyarakat Bali yang berkarakter dan berintegritas sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” paparnya.

Selain itu Tenun Endek Bali telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, tanggal 22 Desember 2020.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Paparkan Sistem Perizinan Terintegrasi untuk Kelola Penduduk Pendatang

Kain Tenun Endek Bali memiliki pesona dan motif yang indah, membuat belakangan ini telah muncul produk kain bermotif seperti endek yang bukan hasil kerajinan masyarakat Bali dan tidak berbasis budaya kreatif lokal Bali, yang mengancam keberadaan Kain Tenun Endek Bali beserta perajinnya dan pelaku usahanya.

“Kain Tenun Endek Bali perlu digunakan dan diberdayakan secara ekonomi agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. Pemerintah juga harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi, dan memberdayakan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali tersebut,” sebutnya.

Baca Juga:  Tanggapi Pertanyaan Sanjaya Soal Dukungan DPRD, Mulyadi: Kuncinya Komunikasi Politik

Maka salah satu produk berbasis budaya, yaitu Kain Tenun Endek Bali perlu dilindungi, dikembangkan, dibina, dan diberdayakan agar bermanfaat sebesar-besarnya bagi Krama Bali.

Guna mewadahi kebijakan tersebut, Gubernur mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. Surat Edaran tersebut berisi himbauan ditujukan kepada Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, Bupati/Walikota, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN dan BUMD, Pimpinan Perusahaan Swasta, dan Pimpinan Organisasi atau Lembaga Kemasya-rakatan se-Bali, antara lain menggunakan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali atau Kain Tenun Tradisional Bali dalam berbagai aktivitas setiap hari Selasa.

Baca Juga:  Atasi Kekerasan Seksual, Mulyadi-Ardika Tawarkan Program Satu Desa Satu Dokter dan Satu Miliar

Guna melindungi Kain Tenun Endek Bali hanya boleh diproduksi secara tradisional oleh perajin lokal masyarakat Bali, dan tidak boleh lagi diproduksi pihak lain di luar Bali. Mengingat warisan budaya Bali ini telah dilindungi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan terbitnya Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional.

“Kami mengajak para pimpinan dan pegawai instansi memiliki penghasilan bulanan, agar menyisihkan penghasilannya dengan membeli produk Kain Tenun Endek Bali, sehingga dapat membantu IKM dan UMKM masyarakat Bali yang tengah menghadapi kelesuan pasar di masa pandemi COVID-19 saat ini,” pungkasnya.