DENPASAR – Pantaubali.com – Jika dilihat berdasarkan data perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini,Senin,(8/2) ada pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 260 orang (237 orang melalui Transmisi Lokal, 22 PPDN dan 1 PPLN), sembuh sebanyak 458 orang, dan 10 orang meninggal Dunia.
Sedangkan untuk jumlah kasus secara kumulatif Terkonfirmasi Positif 28.689 orang,Sembuh 24.999 orang (87,14%), dan Meninggal Dunia 750 orang (2,61%) dan Kasus Aktif per hari ini menjadi 2.940 orang (10,25%).
Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 09 s/d 22 Februari 2021.
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun.