Sidak Prokes dan Jam Malam, Tim Gabungan Beri Penindakan

DENPASAR – Pantaubali.com – Tim gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, TNI/Polri, BPBD, Dinas Kesehatan serta bekerjasama dengan pecalang kembali melakukan penegakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 dalam bentuk sidak jam malam dan disiplin protokol kesehatan (prokes) terkait penekanan laju pandemi covid-19, pada Senin (18/1) malam.

Sidak ini juga merupakan aksi nyata Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali sejak tanggal 11 Januari 2021 lalu.

Kali ini, tim yang dibagi menjadi 6 kelompok tersebut menyasar kawasan metro Denpasar,Sanur, Kuta-Seminyak, Kerobokan, Canggu hingga By Pass IB Mantra-Ketewel. Pelaksanaan sidak tersebut dimulai dari Kantor Gubernur Bali pada pukul 20.30 Wita sebelum tim membagi diri.

Baca Juga:  Rapat dengan Komisi II DPR RI, Pj. Gubernur Bali Paparkan Kesiapan Pilkada Serentak 2024

Meskipun sudah berjalan lebih dari sepekan, nyatanya tim masih menemukan pelanggaran jam malam seperti yang terlihat di kawasan hiburan malam di Sanur. Meskipun sempat berusaha mengelabui petugas dengan mematikan lampu, sebuah tempat hiburan malam tertangkap basah masih beroperasi lewat batasan jam malam yakni pukul 20.00 Wita. Pengelola dan pengunjung pun didata dan diberikan pengarahan terkait pemberlakuan SE no 1 tahun 2021.

Pun demikian dengan sebuah warung makan di bilangan Pemelisan, Suwung, Denpasar Selatan. Sekelompok muda mudi kedapatan masih berkerumun hingga larut malam. Petugas pun membubarkan dan menutup warung tersebut, serta melakukan rapid test antigen secara acak.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Paparkan Sistem Perizinan Terintegrasi untuk Kelola Penduduk Pendatang

Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan SatPol PP Provinsi Bali Made Yudi Purnamadi yang bertindak selaku koordinator mengatakan dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat, pelaku usaha, tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, diwajibkan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Sesuai dengan anjuran pemerintah untuk tetap memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian,” Jelasnya.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Kembali Cek Tiga SD di Kecamatan Baturiti, Begini Kondisinya

Dirinya pun berharap selama pembatasan jam malam, masyarakat dan pelaku usaha bisa menahan diri guna bersama sama menekan laju angka infeksi covid-19 sesuai edaran yang diberlakukan .