DENPASAR – Pantaubali.com -Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini,(Kamis,17/12) mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 132 orang (125 orang melalui Transmisi Lokal dan 7 PPDN),sembuh sebanyak 101 orang, dan 2 orang Meninggal Dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut,Terkonfirmasi Positif 16.012 orang,Sembuh 14.596 orang (91,16%), dan Meninggal Dunia 476 orang (2,97%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 940 orang (5,87%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.