TABANAN – Pantaubali.com -Berdasarkan catatan Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ada beberapa kesalahan dilakukan KPU Tabanan mulai dari,pencatatan data pemilih seperti laki-laki dan perempuan terbalik dicatat serta pencatatan DPT dicatat di DPPH, itu disampaikan, Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada,Rabu,(16/12) di Tabanan.
“Secara umum kita sampaikan,saran agar penyelenggara Pemilu berikutnya bisa lebih cermat dalam administrasi pencatatan tersebut,” jelasnya.
Jika dilihat secara umum perolehan suara tetap diamankan, apa yang direkap di Kecamatan sampai di tingkat Kabupaten memang sudah sesuai.
“Dari segi perolehan tetap kita awasi,”ujarnya.
Sampai saat ini, Bawaslu belum menerima adanya laporan pelanggaran.Sembari Rumada menambahkan,meskipun demikian pengawasan secara ketan tetap dilaksanakan sehingga, pencegahan-pencegahan Bawaslu dapat berjalan dengan lebih baik.