DENPASAR – Pantaubali.com – Berdasarkan data perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per,Sabtu,(5/12)mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 91 orang (89 orang melalui Transmisi Lokal dan 2 PPDN),Sembuh sebanyak 135 orang, dan 1 orang meninggal dunia.
Adapun jumlah kasus secara kumulatif yaitu,terkonfirmasi Positif 14.781 orang,Sembuh 13.177 orang (89,15%), dan Meninggal Dunia 446 orang (3,02%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.158 orang (7,83%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.