Perkemarin, Terkonfirmasi Covid-19 tercatat 122 orang

DENPASAR – Pantaubali.com -Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Jumat,(4/11) mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 122 orang (120 orang melalui Transmisi Lokal dan 2 PPDN),sembuh sebanyak 68 orang, dan 4 orang meninggal Dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut,terkonfirmasi Positif 14.690 orang,Sembuh 13.042 orang (88,78%), dan Meninggal Dunia 445 orang (3,03%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.203orang (8,19%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca Juga:  Atasi Kekerasan Seksual, Mulyadi-Ardika Tawarkan Program Satu Desa Satu Dokter dan Satu Miliar

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

engendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.