TABANAN – Ketegangan di DPRD Tabanan dalam pembahasan RAPBD tahun 2021 nampaknya belum mereda. Semua ini dipicu soal pos anggran hibah dan penyertaan modal ke Perusda. Fraksi Golkar dan Fraksi Nasional Demokrat yang sejak awal menolak dua pos anggaran tersebut kompak tidak pernah hadir dalam pembahasan termasuk saat rapat paripurna intern, Jumat (27/11/2020).
Namun demikian rapat paripurna intern tetap berjalan dan dinyatakan kuorum dengan kehadiran 28 anggota fraksi PDI Perjuangan dan disepakati untuk diparipurnakan, Sabtu (28/11/2020) besok.
Dalam rapat paripurna intern, sekretrais Banggar yang juag Sekwan I Made Sugiarta membacakan hasil pembahasan Banggar yang dipimpin langsung ketua DPRD I Made Dirga. Sugiarta membacakan hasil rapat banggar. Ada beberapa point penting dalam pembahasan Banggar.
Badan Anggaran pada rapat intern menetapkan target PAD pada RAPBD 2021 sebesar Rp 391,684 Miliar. Target PAD ini sama dengan kesepakatan KUA dan PPAS 2021. Badan Anggaran menilai sangat relevan dan realistis mengingat kondisi perekonomian Kabupaten Tabanan dimasa pandemi covid 19 belum pulih, dan Badan Anggaran berharap adanya komitmen dari seluruh pihak untuk bersama-sama mencapai target PAD yang ditetapkan.
Terhadap Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika sebesar Rp 6 Miliar adalah amanat Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019. Daerah berkewajiban mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 Miliar. Pada tahun 2020 baru terealisasi sebesar Rp 4 Miliar, dan sisanya dianggarkan pada penganggaran Tahun 2021 dengan harapan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika dapat dilakukan secara profesional sehingga dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan serta dapat menyerap hasil produksi masyarakat khususnya bidang pertanian dimasa pandemi ini.
Guna mendorong perputaran perekonomian masyarakat dimasa pandemi covid 19 Badan Anggaran sepakat dengan eksekutif mengalokasikan penganggaran belanja hibah. Penganggaran belanja hibah dapat dilakukan setelah terlebih dahulu memenuhi penganggaran Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar antara lain pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat & kawasan permukiman, trantib serta Linmas dan Sosial.
Mendukung upaya optimalisasi pendapatan asli daerah, Badan Anggaran mengharapkan ada sebuah model atau simulasi optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dengan membuat sampel pemungutan di satu kecamatan dengan menerapkan teknologi informasi dan melibatkan instansi lain beserta unsur pemerintahan terbawah.
Badan Anggaran DPRD Tabanan juga mengharapkan pemerintah daerah dapat membuka ruang terhadap investasi khususnya dalam rangka penyiapan sarana dan prasarana pariwisata guna menunjang pembangunan pariwisata serta mempermudah proses perijinan terhadap investor dalam melakukan insvestasi di Kabupaten Tabanan.
Dalam optimalisasi pendapatan ini baik legislatif dan eksekutif harus mau, mampu dan berani dalam melakukan perubahan. Optimalisasi pendapatan dimulai dari intensifikasi dan ekstensifikasi melalui seluruh pihak baik legislatif maupun eksekutif. Pengawasan yang sistematis serta pengendalian secara intensif akan dilaksanakan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang akan terjadi.