DENPASAR -Pantaubali.com -Berdasarkan data perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per kemarin,Kamis,(26/11)mencatat pertambahan jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 111 orang (109 orang melalui Transmisi Lokal dan 2 PPDN),sembuh sebanyak 50 orang, dan 5 orang Meninggal Dunia.
Selanjutnya berdasarkan jumlah kasus secara kumulatif untuk terkonfirmasi Positif 13.648 orang,Sembuh 12.376 orang (90,68%), dan Meninggal Dunia 423 orang (3,10%).
Kasus Aktif menjadi 849 orang (6,22%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.