TABANAN – Pantaubali.com – Terkait adanya laporkan oleh Puri Anom Tabanan ke Ditreskrimsus Polda Bali.Agung Maub dengan nama aslinya Arya Asmara Putra, 54 akhirnya memberikan keterangan klarifikasi.
Sebelumnya Facebook Agung Maub dilaporkan,Senin (23/11) atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial. Laporan itu masih dalam bentuk Dumas dengan Nomor Dumas/865/X/2020 DITRESKRIMSUS.
Dalam postingannya BAGAIMANA MASYARAKAT BISA PERCAYA KALAU KESEJARAHAN KLASIKNYA DIMANIPULASI, KITA TERBIASA MENYEBUT JERO (ASAL RUMAH CALON) (diikuti dengan emoticon tertawa). Salah satu postingan terlapor.
Agung Maub ditemui langsung di Puri Agung Tabanan Selasa malam, (24/11) mengaku dirinya yang bertandang ke Puri Agung Tabanan ke Tjok Cokorda Anglurah Tabanan atas inisiatif pribadinya. Untuk meminta pertimbangan, petunjuk dan masukkan.
Dimana Tjok Cokorda Anglurah Tabanan selaku peneduh jagat dalam kapasitas pelestari budaya dan adat juga klan betara Arya Kenceng yang memang diakui oleh pemerintah adat sejebag adat Tabanan. Juga diakui raja-raja se-Bali dan se-Nusantara. Dengan maksud tujuan agar masalahnya yang dialaminya tidak berlarut dan menjadi kegaduhan.
Menurutnya dalam kasus tersebut sebetulnya adalah masalah adat dan budaya. Tidak terkait dengan konteks politik sedang berlangsung dalam Pilkada Tabanan.
“Jadi nike sebenarnya diawali dengan perdebatan kecil di media sosial. Dibawalah ke ranah adat dan budaya,” terangnya.
Apa menjadi petujuk dan masukkan Tjok Cokorda Anglurah Tabanan Puri Agung Tabanan. Jalan keluar masalah ini disarankan dan harus menyelesaikan secara kekeluargaan (mediasi). Agar persoalan seperti ini tidak sampai ke ranah hukum.
“Saya tetap berharap masalah ini diselesaikan secara musyawarah. Masalah teknis dan pertemuannya kapan dilakukan dengan pihak pelapor Puri Anom Tabanan. Itu kewenangan peneduh jagat Tabanan. Saya kembalikan ke Puri Agung Tabanan,” tutupnya