Desa Bedha Memohon Sertifikat Tanah Setra, Komisi I DPRD Tabanan Tinjau Langsung

TABANAN – Pantaubali.com – Terkait adanya Desa adat Bedha yang berencana memohon agar setra tunon yang saat ini berdiri crematorium Santha Graha disertifikasi apakah hak milik atau hak guna pakai.

Maka, terkait hal tersebut komisi I DPRD Tabanan mengecek ke lokasi untuk melihat secara langsung keberadaan setra di Pantai Batutampih, Desa Pangkung Tibah, Kediri,Tabanan,Selasa,(17/11).Adapun kunjungan tersebut diketuai oleh I Putu Eka Putra Nurcahyadi.

“Kami turun karena ada permintaan dari desa adat bedha memohon sertifikat tanah setra serta permohonan pinjam pakai lahan Pemkab untuk parkir,” jelas I Putu Eka Putra Nurcahyadi kemarin.

Dari pengecekan dilakukan, memang lahan setra tersebut merupak setra tunon atau setra tamiu yang digunakan banyak orang untuk proses ngaben namun tidak memiliki setra termasuk untuk umat lain. Terkait lokasi bangunan krematorium yang sudah berdiri, diakui tidak mungkin diberikan ijin karena jelas melanggar aturan tata ruang. Begitupun rencana sertifikasi lahan selus 30 are tersebut, karena dari awal tidak jelas kepemilikannya.

“Soal ijin jelas tidak mungkin, ini harus dicarikan solusi dan akan kami bahas dengan stake honder yang ada di pemerintahan,” katanya.

Baca Juga:  Lansia di Marga Tabanan Hilang Sejak 4 Hari Belum Ditemukan

Melihat kondisi di lapangan kata politisi asal Marga ini, secara hukum sulit direaliasikan kecuali ada kebijakan dari pimpinan daerah (Bupati). Namun hal tersebut sifatnya hanya sementara. Sementara hal ini harus memiliki patyung hukum yang jelas. Salah satu yang mungkin bisa dilakukan lokasi tersebut diambil alih Pemkab, hanya saja pengelolaannya dikerjasamakan dengan desa adat dalam hal ini Desa Adat Bedha.

“Itu mungkin soluasi yang bsia diambil tapi itu juga harus dibahas di dewan termasuk dengan pihak terkait lainnya,” ucapnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Tabanan Hadiri Musrenbang RKPD SB 2026

Dalam kesempatan yang sama Bendesa Adat Bedha I Nyoman Surata yang turut hadir pada kesempatan tersebut mengatakan, kalau pihkanya di Desa Adat behdamemng mengingikan untuk mensertifikatkan lahn setra tersebut apakah hak milik atau hak guna pakaia. Menurut Surat, saat ini status tanah harus ada kejelsan dalam bentuk sertifikat.

“Kami memang berencana mensertifikatkan lahan ini seluas 30 are termasuk rencana meminjam lahan Pemkab untuk areal parkir,”sampainya.

Baca Juga:  800 Ogoh-Ogoh Akan Diarak di Tabanan saat Pengerupukan 

Dalam kesempatan tersebut hadir juga anggota DPRD lainnya Ni Made Dewi Trisnayanti dan Dewi Maheni didampingi Plt Asisten I IGAN Sumarpatni dan Kadis Kebudayaan IGN Supanji langsung mengfeek lokasi banguan krematorium Santha Graha Tunon yang berada tepat di bibir pantai dan bangunan yang ada memang melanggar sempadan pantai.