Gubernur Bali, Segera Sampaikan Raperda Bali ke Mendagri

DENPASAR – Pantaubali.com -DPRD Bali sepakat menyetujui Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bali.

Dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bali, selanjutnya Perda tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi, itu disampaikan,Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya dibRapat Paripurna DPRD Bali dengan agenda Laporan dan Sikap atau Keputusan Dewan terhadap pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2021 bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (9/11),Renon,Denpasar.

Terkait Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali 2021, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, Penyusunan Rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, serta mengacu pada Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Semesta Berencana serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021, yang telah dibahas dan disepakati bersama DPRD Bali.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Singgung Isu Intimidasi dalam Debat Ketiga Pilbup Tabanan

“Gambaran Umum RAPBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, Pendapatan Daerah, diperkirakan sebesar Rp6 trilyun lebih terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,1 trilyun lebih, pendapatan transfer sebesar Rp 2,8 trilyun lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp5,7 milyar rupiah lebih,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, Belanja Daerah, direncanakan sebesar Rp 8,5 trilyun lebih terdiri dari Belanja Operasional sebesar Rp4,6 trilyun lebih, Belanja Modal sebesar Rp2,2 trilyun lebih, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp54,9 milyar lebih dan Belanja Transfer sebesar Rp1,5 triliyun lebih.

Baca Juga:  Percepat Penerapan Data Desa Presisi, Perangkat Desa Se-Kecamatan Pupuan Dibekali Bimtek SID

“Dalam RAPBD Tahun Anggaran 2021, prioritas anggaran untuk memenuhi kebutuhan wajib, telah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Sementara program-program prioritas, seperti pangan, sandang dan papan; kesehatan dan pendidikan; jaminan sosial dan ketenagakerjaan; adat, agama, tradisi, seni dan budaya; pariwisata; penguatan infrastruktur; serta tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik juga mendapatkan prioritas dukungan anggaran,” paparnya.

Dari pendapatan dan belanja dialokasikan pada RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali 2021, direncanakan defisit anggaran sebesar Rp 2,4 triliyun lebih atau 40,99%. Defisit ini akan dibiayai dari Pembiayaan Netto, yaitu perencanaan penerimaan pembiayaan daerah setelah dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan daerah.
“Penerimaan pembiayaan daerah Provinsi Bali Tahun 2021 direncanakan sebesar Rp2,5 trilyun lebih yang bersumber dari Silpa Tahun 2020 sebesar Rp 1 trilyun lebih dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp1,5 trilyun. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah Provinsi Bali Tahun 2021 direncanakan sebesar Rp30 milyar untuk penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah Bali,” katanya.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Paparkan Sistem Perizinan Terintegrasi untuk Kelola Penduduk Pendatang

Dalam kesempatan tersebut Koster berharap, agar Raperda ini dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama.Dalam tapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri juga oleh anggota DPRD Provinsi Bali dan Kepala OPD Provinsi Bali.