DENPASAR – Pantaubali.com -Berdasarkan data perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini, Kamis,(5/11) mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 60 orang melalui transmisi okal,Sembuh sebanyak 102 orang, da meninggal funia sebanyak 3 orang.
Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut,Terkonfirmasi Positif 12.039 orang,Sembuh 11.026 orang (91,59%), dan Meninggal Dunia 396 orang (3,29%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 617 orang (5,13%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.