152 Akomodasi Pariwisata Penuhi Syarat Terima Hibah di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com -Proses verifikasi akomodasi pariwisata yang akan menerima hibah pariwisata dari Pusat telah diselesaikan Dinas Pariwisata bersama Bakeuda dan DPMPPTSP Tabanan.Jika dilihat dari total 488 akomodasi, yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 152 akomodasi.

Selanjutnya, pihak Dinas Pariwisata akan melakukan pengajuan anggaran ke pusat. Setelah itu diharapkan tahap pertama (50 persen) bisa cair di pertengahan November tahun ini.

“Kita pakai dua mekanisme yakni tetap mengacu juklak juknis yang diputuskan di pusat. Mengenai data siapa yang dapat ada di Bakeuda untuk yang wajib pajak, kemudian untuk urusan izin ada di DPMPPTSP,” jelas Kepala Dinas Pariwisata Tabanan, I Gede Sukanada belum lama ini di Tabanan.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Desak Tindak Lanjut Dinas Terkait Proyek Restoran Bodong di Desa Mengesta

Saat proses verifikasi awalnya ada 488 akomodasi pariwisata di Tabanan. Kemudian setelah verifikasi urusan pajak serta tiga persyaratan awal oleh Bakeuda menjadi 298 akomodasi pariwisata. Dari 298 akomodasi data tersebut dikompilasi oleh DPMPPTSP menjadi 152 akomodasi pariwisata. 152 akomodasi pariwisata rinciannya adalah 114 hotel dan 38 restoran.

“Kami juga sudah melakukan checklist lagi ke lapangan untuk mengantisipasi ada yang tercecer, ternyata tidak ada dan sudah semua tercover. Kemudian, minggu ini kami sosialisasi dengan para penerima untuk berikan arahan terhadap hibah pariwisata ini,” katanya.

Baca Juga:  Diduga Terpeleset Saat Mandi, Nenek 83 Tahun Ditemukan Tewas di Irigasi Subak

Selain itu ada 24 Desa Wisata akan mendapat hibah pariwisata dalam BKK Desa Wisata. Per Desa Wisata nantinya akan menerima Rp 75,5 Juta dan saat ini sedang dalam tahap penyusunan petunjuk teknis (juknis) bersama dengan Dinas PMD karena bentuknya BKK. Tetapi, kata dia, arah dana tetap mengacu template pusat yakni CHSE atau Clean, Hygiene, Safety, Environmet untuk mendukung program pemerintah pusat.

“Semua Desa Wisata yang sudah memiliki SK Resmi mendapatkan dana tersebut. Saat ini sudah mengajukan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) ke pusat. Mudah mudahan nanti akan turun atau cair tahap pertama pada pertengahan bulan ini karena proses pencairannya bertahap,” tutupnya.