Perkemarin Terconfirmasi Positif Covid-19 Tercatat 43 orang di Bali

DENPASAR – Pantaubali.com -Berdasarkan data perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Minggu,(1/11) mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 43 orang melalui Transmisi Lokal, sembuh sebanyak 57 orang, dan meninggal Dunia sebanyak 2 orang.

Sedangkan jumlah kasus secara kumulatif tecatat terkonfirmasi Positif 11.807 orang,Sembuh 10.681 orang (90,46%), dan Meninggal Dunia 389 orang (3,29%).

Kasus Aktif per hari ini menjadi 737 orang (6,24%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Baca Juga:  Gunakan Helikopter dari Prabowo, De Gadjah: Saya Tidak Memaling, Saya Tidak Korupsi

Jika dilihat sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.