Denpasar- Pantaubali.com -Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini (Senin,(2/11) mencatat ada penambahan jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 39 orang melalui transmisi lokal,sembuh sebanyak 85 orang, dan meninggal Dunia sebanyak 2 orang.
Adapun jumlah kasus secara kumulatif tercatat untuk Terkonfirmasi Positif sebanyak 11.846 orang,Sembuh 10.766 orang (90,88%), dan Meninggal Dunia 391 orang (3,30%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 689 orang (5,82%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Jika dilihat sesuai instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.