DENPASAR -Pantaubali.com -Berdasarkan data perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini(Rabu,21/10) mencatat pertambahan kasus jumlah terkonfirmasi tercatat sebanyak 87 orang melalui Transmisi Lokal,sembuh sebanyak 95 orang, dan meninggal Dunia sebanyak 2 orang.
Jumlah kasus secara kumulatif untuk erkonfirmasi Positif sebanyak 11.042 orang,sembuh 9.883 orang (89,50%), dan meninggal Dunia 353 orang (3,20%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 806 orang (7,30%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.