DENPASAR – Pantaubali.com – Berdasarkan data perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per,Senin,(19/10)mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi tercatat sebanyak 109 orang melalui transmisi lokal,sembuh sebanyak 100 orang dan meninggal Dunia 3 orang.
Sedangkan untuk jumlah kasus secara kumulatif seperti terkonfirmasi Positif 10.880 orang,Sembuh 9.683 orang (89,00%), dan meninggal dunia 349 orang (3,21%).
Kasus Aktif menjadi 848 orang (7,79%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Selain itu sesuai instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.