Oka Winaya, Ditunjuk Menjadi PAW Gantikan Edi Wirawan di DPRD Tabanan

DENPASAR – Pantaubali.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) I Made Edi Wirawan yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD tabanan karena maju sebagai calon wakil bupati Tabanan terus berproses. Setelah dewan menerima surat dari DPC PDIP tentang orang ditunjuk menjadi PAW yakni, I Gede Oka Winaya.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua DPRD Tabanan telah bersurat ke KPU tabanan untuk meminta data hasil Pileg Dapil IV Kediri-Marga dari PDIP.

Berkaitan dengan hal tersebut Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga saat dikonfirmadsi di sela rapat Paripurna penandatangan kesepakatan KUA/PPAS APBD 2021,Selasa,(29/9) di Tabanan mengatakan, pihaknya sudah mendapat surat dari DPC PDIP tabanan,terkait nama diajukan menjadi PAW I Made Edi Wirawan yang telah mengundurkan diri dari DPRD Tabanan. DPC PDIP Tabanan mengajukan nama I Gede Oka Winaya asal banjar Cau, Desa Tua, Marga yang saat Pileg berada di urutan ke sembilan perolehan suara atau satu tingkat di bawah kursi yang didapat PDIP di Dapil IV Kediri-Marga sebanyak delapan kursi.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Tinjau Kerusakan di SDN 1 Pandak Gede Pasca Longsor

“Surat dari DPC sudah kami terima terkait nama yang ditunjuk partai untuk jadi PAW,” jelasnya.

Lanjutnya, setelah surat tersebut diterima pihaknya langsung berkirim surat ke KPU Tabanan untuk mendapatkan data hasil PIleg dapil IV Kediri-Marga dari PDIP. Dari data tersebut akan diketahui nama Caleg yang berada di bawah urutan perolehan suara yang berhak menggantikan I Made Edi Wirawan.

Baca Juga:  Mahasiswa Soroti Masalah Bioskop Hingga Pengelolaan Sampah Dalam Forum Tabanan Bebas Bicara

“Kami sudah bersurat ke KPU untuk m,inta data hasil Pileg Dapil IV Kediri -Marga dari PDIP,” ucapnya.

Sementara Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa saat dikonfirmasi terpisah membenarkan, kalau pihaknya menerima surat dari dewan Senin (28/9) berdasarkan registrasi surat masuk di sekretariat KPU.

“Surat dari dewan sudah kami terima, sesuai aturan, kami punya waktu lima untuk memproses surat tersebut dan menjawab surat dari dewa,” jelasnya.

Sebelum menjawab surat dari dewan tersebut, pihaknya baru saja mengikuti bimtek tentang PAW. Dari Bimtek secara daring yang diikuti terkait PAW, ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan dari surat dean tersebut untuk bisa diproses di KPU untuk memberi jawaban dari surat dewan.

Baca Juga:  Atlet Petanque Tabanan Raih Medali Emas dan Perak di Kejurnas Junior 2024

“Persyaratan yang perlu dilampirkan adalah surat pengunduran I Made Edi Wirawan sebagai anggota DPRD Tabanan serta bukti penerimaan di setwan. Selain itu dilampirkan surat yang diajukan parpol yang menggantikan Edi Wirawan.
Kami akan koordinasi dengan setwan untuk mendpatkan bukti surat tersebut, baru kami proses di KPU,” bebernya.

Setelah semua itu didapat, pihaknya tinggal memplenokan dan masuk simpaw atau sistem informasi PAW sehingga cocok dengan data di pusat. Selanjuntya pihaknya memplenokan hal tersebut kemudian mengirim suarat jawaban dari surat yang disampaikan dewan.

“Sebenarnya datanya sudha ada, kami menunggu lapiran persyaratan tersebut. Segera kami plenokan dan langsung menjawab surat dari dewan,” tutupnya.