TABANAN – Pantaubali.com -Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tabanan merekomendasikan pemberian sanksi bagi 2 oknum aparatur desa.
Mereka dinilai tidak netral terkait dengan tahapan penyelenggaraan Pilkada Tabanan Tahun 2020, itu disampaikam Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada, di Kantor Bawaslu, Selasa, (29/9) di Tabanan.
“Bawaslu Tabanan sudah mengeluarkan surat rekomendasi itu kepada pihak berwenang dalam hal ini Prebekel di daerah masing-masing,” jelasnya.
Jika dilihat berdasarkan surat Bomor.180/K.BAWASLU.BA-08/HK/01.00/IX/2020 direkomendasi kepada Prebekel Desa Lumbung untuk oknum kaur atas nama I Komang M dan No.181/K.BAWASLU.BA-08/HK/01.00/IX/2020 direkomendasikan kepada Prebekel Desa Lalang Linggah untuk oknum kaur atas Nama I Gede S di Kecamatan Selemadeg Barat.
Dua okunum perangkat desa hadir pada acara konsolodisai internal Partai PDIP yang dilaksanakan PAC PDIP Selelmadeg Barat. Kehadiran 2 oknum Kaur Desa dalam kegiatan Konsolidasi Parpol salah satunya menggunakan pakaian ada identitas parpol telah melanggar ketentuan pasal 51 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Made Rumada Selaku Ketua Bawaslu Tabanan menegaskan, bahwa sudah 3 kali memberikan surat cegah dini Ke Prebekel dan perangkat desa mulai dari tahapan dan sampai saat ini menjelang masa kampanye.
“Dua oknum perangkat desa tersebut sudah direkomendasi untuk diberikan sanksi sesuai peraturan dan prundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.