TABANAN – Pantaubali.com -Meskipun sampai hari ini Kabupaten Tabanan masih bersetatus zona merah.Akan tetapi sebagian masyarakat masih menganggap enteng masalah tersebut.
Hal tersebut terbukti dalam sidak penegakan Perbup nomor 44 tahun 2020 tentang pendispilinan masyarakat terhadap protokol kesehatan (Prokes) yang dilaksanakan di desa Peken Belayu, Kecamatan Marga dan di desa Senganan Penebel,Tabanan, Senin (28/9) mencatat masih ditemukan pelanggaran.
Yang melagar dikenakan sanksi sesuai aturan dalam Perbup,namun ada juga sebatas hukuman ringan seperti, diminta melakukan push up.
Sidak atau operasi pendisiplinan masyarakat terkait dengan protokol kesehatan akan terus dilakukan, tidak hanya menyasar daerah perkotaan saja melainkan juga ke desa-desa. Khususnya warga yang tinggal di desa cenderung masih banyak melakukan pelanggaran lantaran beranggapan petugas tidak sampai menyasar (sidak) sampai ke pelosok. Terbukti sidak menyasar dua desa ditemukan ada 8 (delapan) orang yang kedapatan tidak memakai masker dan langsung dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu. Begitu juga ada yang menggunakan masker tetapi salah, itu disampaikan,Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba.
“Untuk yang salah pakai masker ini kami edukasi tetapi juga ada hukuman ringan seperti push up, jumlahnya ada sampai 20 orang yang salah pakai masker, seperti diawah dagu atau tidak menutupi hidung dan mulut,” katanya.
Semenjak diberlakukan adaptasi kebiasaan baru, justru makin banyak masyarakat yang abai dan kendur dalam penerapan protokol kesehatan. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan ditengah kasus transmisi lokal khususnya di Kabupaten Tabanan semakin hari terus bertambah.
“Adaptasi kebiasaan baru yang semestinya masyarakat harus lebih waspada dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan justru yang terjadi malah mereka mulai mengabaikan dan kendur,ini yang terus kita selalu edukasi dan disiplinkan,”tutupnya.