Bawaslu,Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada Tabanan

TABANAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar selalu menjaga netralitas di Pilkada serentak 2020.Jika tidak,tentu akan ada konsekuensi berat menanti seandainya ada ASN terlibat politik praktis,itu disampaikan Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada, Rabu (23/9) di Tabanan.

“Akan dipantau juga nantinya di media masa ataupun medsos juga”, katanya.

Selain itu, ASN dilarang melakukan pendekatan atau mendaftaran diri sebagai pengurus pada salah satu partai politik.Kemudian ASN dilarang juga melakukan sosialisasi bakal calon melalui media yang biasa disebut alat peraga kampanye (APK).

Baca Juga:  Peserta Festival Layang-Layang di Tabanan Cekcok dengan WNA Gara-Gara Parkir, Berakhir Damai Lewat Mediasi

“Jika ada ASN maupun pejabat daerah memposting foto Calon Kepala Daerah, memberikan komentar atau tanda suka (like) dalam unggahan tim kampanye, dapat diadukan sebagai bentuk dukungan untuk calon kepala daerah yang bersangkutan,” tegasanya.

Rumada selaku Ketua dan kordiv SDM dan Datim Bawaslu Tabanan mengingatkan, para ASN yang memiliki hak politik untuk memilih, agar menggunakannya hanya di bilik suara. Selain ASN, penyelenggara pemilihan seperti Bawaslu Tabanan dan jajarannya maupun KPU Tabanan dengan jajarannya juga harus menjaga netralitasnya.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Hadiri Rapat Paripurna Bahas RPJMD 2025-2029

“Jadi pilihan itu bagi ASN harus diwujudkan hanya dalam di bilik suara, hampir sama seperti penyelenggara,”ucapnya.

Sembari dirinya meminta Pemerintah Kabupaten Tabanan, dan pihak terkait selalu mengingatkan para ASN bersikap netral dalam kontestasi politik saat ini.