DENPASAR- Pantaubali.com -Ketua TP PKK Provinsi Bali,Ny Putri Suastini Koster belum lama ini di Denpasar menyampaikan,TP PKK sebagai mitra kerja pemerintah daerah memiliki peran yaitu,gerakan dalam rangka mendorong dan mensosialisasi kebijakan pemerintah daerah dalam mendukung program pemerintah dengan sasaran para keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat.
“Sejalan dengan itu, di Provinsi Bali gerakan PKK dalam mengaktualisasikan 10 (sepuluh) Program Pokok PKK diarahkan untuk mendukung visi, misi Gubernur Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yaitu menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali dan gumi Bali yang sejahtera dan bahagia sekala niskala”, jelasnya.
Setelah dimulainya tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, maka masyarakat dapat beraktivitas kembali secara normal dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara baik dan benar sesuai apa yang menjadi imbauan dari pemerintah.
“Tahap awal tatanan kehidupan era baru ini diberlakukan sejak 9 Juli 2020 lalu, di mana telah dibuka seperti akses pasar tradisional, tempat wisata, toko-toko ataupun fasilitas publik lainnya dalam skala lokal, yang semuanya kembali secara ketat menerapkan prosedur protokol kesehatan”, ujarnya.
Di lapangan, dalam pelaksanaannya perlu pengawasan dalam penerapannya yang diwujudkan dengan kegiatan pendisiplinan warga masyarakat dalam beraktivitas. Karena harus dimaklumi, belum sepenuhnya masyarakat bisa menerapkan secara sadar sebagai bagian penting dalam keselamatan dan kesehatan untuk menghadapi pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum mereda atau menurun kasusnya.
Dalam pengawasan dan monitoring telah dilakukan sinergi dengan aparat kepolisian, instansi pemerintah, Satpol PP, desa dinas, desa adat termasuk Pecalang sebagai unsur pengamanan tradisional terlibat semua dalam tugas mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.Sembari Dirinya menambahkan, Tim Gugus Tugas Provinsi Bali bekerja sama dengan Satgas internal menyasar pusat perbelanjaan termasuk pasar tradisional dan juga swalayan,serta lapangan publik. Terus melakukan penerapan protokol kesehatan yang berdasar pada Pergub 46 Tahun 2020, baik berupa teguran, edukasi, sosialisasi hingga sanksi.