Meminimalisir Masalah, Pokja Aset Pansus VI Cek Aset Pemda Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Meminimalisir masalah sengketa atas kepemilikan aset serta perlu melakukan pengkajian ulang kerjasama dengan masyarakat guna mengevaluasi pengelolaan aset Pemda Tabanan saat ini.Maka, anggota Pokja Aset Pansus VI dengan OPD terkait, Rabu,(29/7) turun langsung melakukan monitoring aset.Seperti meninjau eks dan pasar agro (aset pemda) di Pupuan, Kabupaten Tabanan.

Aset dengan luas 1,7Ha tersebut selama ini digarap oleh, I Wayan Suadnya dan Nengah Pidada di Pupuan.Adapun lahan aset Pemda dikerjasamakan oleh masyarakat dengan Perda retribusi.

Melihat aset tersebut, tentu harapan Pokja, agar aset milik Pemda bisa dikaji ulang khususnya kerjasama dengan masyarakat.

Baca Juga:  Desa Gubug Wakili Tabanan dalam Penilaian Desa Anti Korupsi Provinsi Bali

“Harus ada evaluasi ulang terhadap aset pemda terkait perda retribusi kerjasama aset pemda dengan masyarakat,” jelas Ketua Pokja Aset Pansus VI, I Gusti Nyoman Omardani disela kesempatan tersebut.

Dinas pertanian, Bakeuda dan penggarap harus mengadakan pertemuan ulang membahas pengelolaan aset pemda tersebut.

“Kedepannya agar lebih efektif, dan efisien serta berkontribusi terhadap PAD,” ujarnya.

Selanjutnya untuk aset 16 are dan 17 are penggarap ketut Suidiartika, dikembangkan menjadi wisata agrobisnis dan sistem pengelolaan yang lebih baik,Aset TTP (taman teknologi pertanian) luas 6 Ha dengan pemanfaatan bekerjasama dengan propinsi. Dengan sarana dan prasarana hibah dari propinsi dengan pencatatan aset di dinas pertanian kabupaten Tabanan.

Baca Juga:  Kejari Tabanan Musnahkan 4,7 Kg Ganja dan Sabu dari 27 Perkara

Kemudian aset pemda di pasar pupuan kurang lebih 52 Are yang dikelola oleh Pemda dibawah Disperindag, namun belum disertifikatkan oleh Pemda serta Aset pemda yang berada di depan kantor Telkomsel Pupuan yakni pemanfaatan lapangan basket oleh masyarakat terdahulu aset ini adalah mess untuk sekolah sehingga perlu didata kembali.

“Tentu Pokja aset mohon agar segera disertifikatkan aset Pemda, dalam hal ini Bakeuda. Sehingga ke depan tidak akan terjadi sengketa atas kepemilikan.Dan agar ada kekuatan hukum dan dasar hukum kepemilikannya,” paparnya.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Rancanakan Program Nelayan Tangguh

Pokja aset dalam hal ini merekomendasikan agar seluruh aset daerah yang belum terinventarisir agar segera disertifikatkan, guna penyelamatan dan pengembangan potensi aset yang akan gunakan.Sembari Dirinya menambahkan, Pokja aset menghimbau kepada Bakeuda bahwa untuk pengembangan dan pengelolaan aset pemda agar dimaksimalkan dan diberdayakan.Sehingga, potensi-potensi aset bisa berkontribusi terhadap PAD Tabanan.