TABANAN – Pantaubali.com – DPRD Kabupaten Tabanan gelar Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan II tahun 2020,terkait tanggapan atau jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi DPRD, Rabu,(1/7) melalui salah satu aplikasi video on line.
Dalam pelaksanaan tersebut, Bupati Kabupaten Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan 7 (tujuh) rancangan peraturan daerah kehadapan sidang paripurna DPRD Kabupaten Tabanan. Pada tanggal 26 Juni 2020 rancangan peraturan daerah tersebut mendapat Pandangan Umum dari Fraksi-Fraksi DPRD yang disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Golkar dan Fraksi Nasional demokrat.
Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD tersebut Bupati Eka menjawab dan menanggapi, mulai dari mengucapkan terima kasih atas apresiasi terhadap pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-enam kalinya secara berturut-turut terhadap LKPD Kabupaten Tabanan dari Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2019. Opini WTP pada hakekatnya merupakan hasil kerja keras kita bersama, baik kerja keras yang dilakukan oleh seluruh Perangkat Daerah, maupun oleh seluruh komponen yang terkait di dalam pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kami sependapat dengan pandangan Fraksi Dewan bahwa hal tersebut harus terus dipertahankan dan terutamanya dengan segera menindaklanjuti semua catatan temuan dan rekomendasi BPK dengan kesungguhan, serta melalui penyempurnaan berbagai instrumen yang mendukung baik menyangkut kualitas dan disiplin SDM, sarana prasarana penunjang, sistem aplikasi Pengelolaan Keuangan, dan penyediaan anggaran yang memadai sesuai dengan kebutuhan,” paparnya.
Selain itu dirinya juga sependapat dengan pandangan umum Fraksi Dewan, bahwa kedepan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus terus ditingkatkan, sejalan dengan potensi yang kita miliki. Untuk itu perlu dilakukan berbagai langkah terobosan yang bersifat inovatif, kreatif, dan selalu berinovasi untuk melakukan optimalisasi PAD dan mencari sumber-sumber pendapatan daerah lainnya, serta melakukan peningkatan Sistem Pengawasan Intern, untuk menghindari potensi kebocoran pendapatan, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun aparatur pemerintah.
“Salah satu upaya yang telah dilakukan melalui Tim Optimalisasi PAD, adalah merealisasikan pelayanan pajak online yang terintegrasi. Khusus terhadap E-tiketing retribusi di DTW Tanah Lot yang menjadi keputusan Dewan, telah dilaksanakan sejak 16 Oktober 2019 dengan tetap dilakukan usaha-usaha penyempurnaan. Dalam pelaksanaan peningkatan PAD tersebut terdapat beberapa kendala yang harus kita formulasikan solusinya untuk disempurnakan penerapannya, serta disesuaikan dengan pandemi Covid-19 dan kondisi New Normal saat ini,” jelasnya.
Kemudian Dirinya menyampaikan, juga terkait dengan temuan dalam LHP BPK RI sudah ditindaklanjuti dalam bentuk Rencana Aksi (Action Plan). Tindak Lanjut atas Temuan BPK yang sudah ditandatangani Bupati bersama Kepala Perwakilan BPK-RI sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah menyelesaikan permasalahan yang ditemukan BPK.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD yang telah memberikan apresiasi terhadap 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah yang telah kami ajukan dalam rangka memberikan payung hukum terhadap penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Tabanan. Hal ini sebagai bentuk komitmen Eksekutif dan Legislatif sebagai Lembaga Pembentuk Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Kabupaten Tabanan,” sebutnya.
Sembari menambahkan, agar Ranperda yang telah dsampaikan setidaknya dapat dibahas lebih lanjut.Tentunya melalui prosedur dan mekanisme yang ada di DPRD.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Tabanan,I Made Dirga menyampaikan, akan melakukan pembahasan selanjutnya serta Dirinya tidak lupa pula menyampaikan terimakasih dan penghargaan atas kehadiran serta ketekunan mengikuti rangkaian pelaksanaan rapat Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan II tahun 2020,terkait tanggapan atau jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi DPRD.