DENPASAR – Pantaubali.com – Untuk mencegah makin meluasnya penyebaran COVID-19 melalui transmisi lokal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Bali melakukan peninjauan ke sejumlah pasar tradisional di Kota Denpasar, Jumat (19/6/2020). Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, ketersediaan sarana mencuci tangan dan physical distancing (jaga jarak) diterapkan dengan baik.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindag I Wayan Jarta mengawali pemantauan di Pasar Desa Adat Penatih. Di pasar ini, tim mendapati protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 telah diterapkan dengan cukup baik. Pada pintu masuk, pengelola pasar memasang satu bilik disinfektan yang wajib dilalui oleh pengunjung pasar. Selain itu, protokol ketat juga diterapkan bagi para pedagang seperti penggunaan masker, selop tangan dan beberapa pedagang nampak melengkapi diri dengan face shield (pelindung wajah). Lebih dari itu, pihak pengelola pasar juga menerapkan sistem pengamanan berlapis dengan memasang pembatas plastik untuk membatasi interaksi secara langsung antara pedagang dan konsumen. Untuk memenuhi protokol jaga jarak, pedagang di pelataran dipisahkan oleh garis pembatas. Tak hanya itu, pihak pengelola pasar secara kontinyu memutar rekaman yang berisikan edukasi terkait COVID-19 dan upaya pencegahannya.
Kepala Pasar Desa Adat Penatih Made Arta yang menerima Tim Disperindag Bali menjelaskan bahwa sejak awal merebaknya kasus COVID-19 di Kota Denpasar, pihaknya telah menerapkan protokol yang ketat di areal pasar. Diakuinya, upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dan pelaku usaha di pasar tak semudah membalikkan telapak tangan. Awalnya banyak yang maboya (ngeyel) karena aturan dinilai ribet dan membuat tidak nyaman. Namun lambat lain, kesadaran mulai tumbuh dan masyarakat mulai disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan khususnya di areal pasar. Pasar Desa Pakraman Penatih menampung 87 pedagang, dengan jam operasional mulai pukul 05.00 wita. Di tengah pendami COVID-19, pengelola pasar melakukan 4 kali penyemperotan disinfektan setiap minggunya.
Kondisi serupa juga dijumpai di lokasi kedua yang ditinjau Tim Disperindag Bali yaitu Pasar Rakyat Kerta Waringin Sari Desa Angabaya. Pasar yang telah meraih predikat SNI ini menerapkan protokol ketat bagi pengunjung dan pedagang pasar. Saat memasuki pasar, pengunjung wajib mengenakan masker dan melewati bilik disinfektan. Para pedagang juga menerapkan protokol yang ketat. Selain mengenakan masker dan selop tangan, sejumlah pedagang juga memakai face shield untuk perlindungan maksimal. Pengelola pasar mengatur jarak pedagang sehingga memenuhi standar protokol kesehatan COVID-19. Senada dengan apa yang disampaikan Kepala Pasar Desa Adat Penatih, Kepala Pasar Rakyat Kerta Waringin Sari I Made Sukrasena menyampaikan bahwa upaya pendisiplinkan masyarakat di areal pasar membutuhkan sebuah proses. Karena dinilai ribet, awalnya banyak yang tidak mengindahkan aturan penggunaan masker. “Tapi lamban laun, mereka mulai terbiasa dan disiplin. Terlebih belakangan kasus transmisi lokal di areal pasar makin bertambah, mereka jadi lebih patuh,” urainya.
Kepala pasar di kedua pasar menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan dari Tim Disperindag Bali. Hal ini merupakan bentuk perhatian yang membuat mereka lebih bersemangat.
Dari hasil pemantauan, Kadis Perindag Provinsi Bali Wayan Jatra menilai kedua pasar tradisioanal itu telah cukup optimal memberlakukan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. Menurut Jarta, pemantauan ini berkaitan dengan tren peningkatan transmisi lokal pada klaster pasar tradisional yang terjadi beberapa hari terakhir. Jarta menambahkan, langkah ini merupakan bentuk dukungan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali yang tengah berupaya mengendalikan penyebaran wabah ini. Jarta mengapresiasi inovasi yang dilakukan di dua pasar tradisional ini yaitu dengan memasang plastik pembatas antara pedagang dan pembeli. Menurutnya, langkah ini merupakan pengamanan berlapis yang diharapkan lebih efektif dalam mencegah penularan COVID-19.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan harapan agar pengelola pasar membentuk satgas khusus penanganan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan COVID-19. “Kalau sudah duduk di satgas, mereka akan lebih berani menegur jika ada pelanggaran,” ucapnya. Ia ingin ada sanksi tegas terhadap mereka yang bandel dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Menurutnya, upaya pencegahan penyebaran COVID-19 membutuhkan kesadaran semua pihak di areal pasar. “Bagi pedagang kalau sudah merasa sakit, jangan memaksakan diri untuk jualan. Sebaliknya, konsumen yang berbelanja juga harus mengindahkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan. Intinya, masuk bersih keluar juga harus bersih sehingga aman untuk semua, saling menjaga,” imbuhnya.
Dalam peninjauan kali ini, Kadis Perindag Bali menyerahkan bantuan 100 pcs masker untuk masing-masing pasar. Pemantauan pasar tradisional akan terus dilakukan agar penyebaran COVID-19 dapat dicegah.