TABANAN – Pantaubali.com – Bali dijadwalkan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak, termasuk Pilbup Tabanan yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Karena pada sebelumnya jadwalnya sempat diundur akibat pandemi Covid 19.
Sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang sosialisasi tahapan Pilkada serentak tercantum waktu pelaksanaan pilkada serentak yakni tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Jadi dalam PKPU nomor 5 tahun 2020 sudah ditentukan tanggal pelaksanaan pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020.
“Selain itu, waktu pendaftaran bagi calon juga tercantum di PKPU nomor 5 tahun 2020 yaitu, dari 4 sampai 6 September 2020,” jelas, Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Kamis ( 18/6) di Kantor KPU Kabupaten Tabanan.
Jika dilihat pada 15 Juni 2020 semua kegiatan pilkada mulai aktif kembali. Namun tetap memberlakukan protokol pencegahan Covid-19.
“Kegiatan PPK, PPS yang sempat dinon aktif kan karena Covid-19, kini kembali aktif perhtanggal 15 Juni 2020,” tutupnya.