4 September, KPU Tabanan Siap Terima Pendaftran Calon Bupati

TABANAN – Pantaubali.com – Bali dijadwalkan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak, termasuk Pilbup Tabanan yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Karena pada sebelumnya jadwalnya sempat diundur akibat pandemi Covid 19.

Sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang sosialisasi tahapan Pilkada serentak tercantum waktu pelaksanaan pilkada serentak yakni tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Jadi dalam PKPU nomor 5 tahun 2020 sudah ditentukan tanggal pelaksanaan pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020.

“Selain itu, waktu pendaftaran bagi calon juga tercantum di PKPU nomor 5 tahun 2020 yaitu, dari 4 sampai 6 September 2020,” jelas, Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Kamis ( 18/6) di Kantor KPU Kabupaten Tabanan.

Baca Juga:  Dua Sapi Peternak Lokal di Tabanan Jadi Kurban Presiden Prabowo saat Idul Adha

Jika dilihat pada 15 Juni 2020 semua kegiatan pilkada mulai aktif kembali. Namun tetap memberlakukan protokol pencegahan Covid-19.

“Kegiatan PPK, PPS yang sempat dinon aktif kan karena Covid-19, kini kembali aktif perhtanggal 15 Juni 2020,” tutupnya.