DENPASAR – Pantaubali.com – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra,Rabu,(22/4) di Renon,Kota Denpasar,Provinsi Bali menyampaikan,perkembangan wabah Covid-19 per Rabu,(22/4) di Provinsi Bali berdasar data mulai dari penambahan pasien sembuh meningkat menjadi 47 orang,5 orang yang merupakan PMI luar negeri yang sebelumnya menjalani perawatan sudah boleh meninggalkan rumah sakit.
Untuk data pasien positif kembali bertambah menjadi 152 orang 2 orang WNI yakni 1 orang transmisi lokal dan 1 orang imported case. Terinci 8 WNA dan 144 WNI, dimana 144 orang ini 115 adalah Imported Case dan 29 merupakan transmisi lokal.
“Dari total ini terdapat 101 pasien yang sedang menjalani perawatan di 11 RS rujukan dan tempat karantina yang dikelola oleh Pemprov Bali” jelasnya.
Total pasien meninggal menjadi 4 (2 WNA dan 2 WNI). Angka kematian akibat Covid-19 mencatat penambahan 1 orang PMI yang sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit.
“Pasien usia 53th yang sempat bekerja sebagai migran Indonesia di Portugal ini selain meninggal akibat terinfeksi Covid-19 juga memiliki riwayat hipertensi,” ujarnya.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga dan rumah sakit, pasien meninggal diputuskan langsung di kremasi sore tadi pukul 15.00 wita, dilaksanakan sesuai dengan prosedur pemulasaran jenasah Covid-19.
Dari total keseluruhan pasien, 19,07% merupakan transmisi lokal, tetapi perlu adanya komitmen bersama untuk tetap mengupayakan agar angka ini tidak bertambah, salah satunya dengan menghindari diri dari perkumpulan orang banyak serta tetap disiplin untuk menggunakan masker, jaga jarak, rajin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan penerapan PHBS,
“Hal ini dilakukan karena semata-mata kita semua tidak ada yang tahu siapa yang sebenarnya positif terinfeksi,” katanya.
Sejauh mana kita bisa menghentikan penyebaran transmisi lokal tersebut tentu semua tergantung pada sejauh mana kita mampu menerapkan disiplin diri untuk mengikuti imbauan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena penambahan transmisi lokal merupakan salah satu petunjuk bahwa masih adanya diantara kita yang belum disiplin”, ungkapnya.
“Pemerintah Provinsi dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus mengupayakan agar kasus transmisi lokal di Bali tidak bertambah, karena sebuah kebijakan yang akan diambil harus berdasarkan fakta dilapangan. Oleh sebab itu pemerintah dan gugus tugas harus berada pada posisi yang benar dalam penggunaan instrumen kebijakan, dimana fakta lapangan yang berbeda tidak membutuhkan instrumen kebijakan yang sama. Hal ini khusus terkait dengan usulan PSBB,” paparnya.
Selain itu Dia menambahkan,beberapa yang harus disiapkan jika kebijakan PSBB itu terpaksa dilakukan dia menambahkan Bali adalah terjaminnya ketersediaan pangan dan obat-obatan, terjaminnya kesiapan tenaga keamanan bagi masyarakat.