DENPASAR – Pantaubali.com – Dalam kondisi dampak wabah pandemi COVID-19, Pemerintah Pusat dan Gubernur Bali telah melarang kegiatan keramaian dengan mengumpulkan banyak orang, sehingga pengarakan Ogoh-Ogoh dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 tidak dapat dilaksanakan. Sehingga, membuat kecewa atau kurang puas bagi para Yowana dan Krama Bali.
Gubernur Bali sangat memahami kondisi tersebut, Namun kita harus patuh dan disiplin dalam mengikuti kebijakan Pemerintah demi penyelamatan umat manusia. Sehubungan dengan hal tersebut, setelah mendengar masukan dan diskusi dengan Bupati Walikota Se-Bali, serta Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI,) Provinsi Bali, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, maka Gubernur Bali memutuskan akan menyelenggarakan Festival atau Parade Ogoh-Ogoh se-Bali yang dilaksanakan dalam rangka Hari Jadi ke-62 Provinsi Bali.Itu disampaikan, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bali, Gede Pramana dalam keterangan rilisnya Senin (23/3) di Reno, Denpasar.
“Pengarakan Ogoh-Ogoh dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 tidak dapat dilaksanakan. Maka dari itu, Gubernur Bali Wayan Koster akan menyelenggarakan Festival atau Parade Ogoh-Ogoh se-Bali. Selain itu pelaksanaan festival dalam rangka Hari Jadi ke-62 Provinsi Bali. Hal ini sebagai sikap Gubernur mengapresiasi kreativitas dan inovasi karya seni para Yowana di Desa Adat se-Bali dalam membuat Ogoh-Ogoh serangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942,” paparnya.
Dia memaparkan,Format penyelenggaraan Festival atau parade Ogoh-Ogoh se-Bali Di antarsnya Penilaian Ogoh-Ogoh dilakukan oleh Tim Penilai Kabupaten atau Kota ke masing-masing Desa Adat.
Waktu penilaian awal Agustus 2020, Kriteria penilaian akan ditentukan kemudian dan Tata cara pelaksanaan Festival atau Parade Ogoh-Ogoh se-Bali lebih lanjut akan dibuatkan Petunjuk Teknis.
Sedangkan tahap pengarakan Ogoh-ogoh, yang Pertama pengarakan Ogoh-Ogoh dilaksanakan secara serentak di semua Desa Adat se-Bali pada Sabtu, 8 Agustus pukul 16.00 Wita – selesai, Kedua pengarakan diiringi dengan Gamelan Bali,Ketiga tidak boleh menggunakan sound (gamelan dalam bentuk rekaman), Empat pengarak Ogoh-Ogoh wajib menggunakan busana adat Bali selanjutnya kelima pengarakan Ogoh-Ogoh dilaksanakan dengan tertib dan penuh tanggung jawab.
Selanjutnya untuk Tahap penetapan juara Pemberian penghargaan dan hadiah Meliputi yang Pertama Tim Penilai Kabupaten atau Kota menetapkan tiga pemenang sebagai Juara I, Juara II, dan Juara III, dua Juara I di masing-masing Kabutapen atau Kota akan diundang pada saat Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Bali pada 14 Agustus untuk menerima penghargaan dan hadiah yang diserahkan oleh Gubernur Bali, Juara II dan Juara III di masing-masing Kabutapen atau Kota diberikan penghargaan dan hadiah oleh Gubernur Bali yang diserahkan oleh Bupati atau Walikota,Keempat hadiah masing-masing juara, Juara I mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp. 50 Juta; – Juara II mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp. 35 juta; dan – Juara III mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp. 25 juta.