DENPASAR – Pantaubali.com – Cegahan pungli di instansi Pemerintahan, tim inspektorat Bali sosialisasi saber pungli dengan menyasar Kabupaten Badung.Menurut, tim saber pungli ada untuk pencegahan terjadinya pungli, dengan dasar hukum Instruksi Mendagri hingga Keputusan Gubernur. Selain itu juga, arahan Presiden, pemberantasan korupsi yang didalamnya termasuk pungli jadi prioritas utama, itu disampaikan, Kepala Inspektorat Provinsi Bali, I Wayan Bagiada di ruang Kerta Gosana, Pusat Pemerintahan Badung,Kamis, 12/03/2020.
“Pungli adalah Pungutan di tempat yang sebenarnya tidak ada biaya dan tidak sesuai ketentuan, atau pungutan tanpa dasar hukum. Pungli merusak sendi masyarakat dan negara,” jelasnya.
Ada 7 area yang rawan pungli, yakni perijinan, bansos dan hibah,
Kegiatan fiktif, jual beli jabatan.Pendidikan, dana desa, serta pengadaan barang dan jasa. Serta Dia mengatakan, UPP ada sebagai upaya pencegahan, sedangkan tindakan lanjutan akan menjadi ranah kepolisian dan kejaksaan.
Selanjutnya, Kadis Pemajuan Masyarakat Adat I GAK Kartika Jaya Seputra mengatakan,penting dipahami desa adat di Bali, sekarang ada landasan hukum lewat perda. Pemprov ingin menguatkan kembali desa adat, menjadikannya sebagai subyek hukum hingga kucuran dana.
“122 desa adat di Badung juga termasuk,” katanya.
Desa adat diakui negara lewat UUD 1945 pasal 18 B yang mengakui kesatuan hukum adat beserta hak-haknya. Dikuatkan Perda no 4 2019. Sudah otonom sebenarnya ada wilayah, struktur pmerintahan, krama, harta, dan lain-lainnya. Desa adat berhak mengatur rumh tangganya, namun tetap sesuai peraturan perundangan.
“Desa adat, mohon diperhatikan kewenangan dan tugasnya. Jangan malah sewenang-wenang mencampur aduk kewenngan, mana yang patut dan tidak. Pasal 24 dan 25 di perda no 4 2019 wajib dbaca dan dipahami. Kalau tidak akan ada kecendrungan sewenang wenang,” ujarnya.
Tentang dudukan (pungutan) harus ada kesepakatan. Ada Komunikasi yang dibangun desa adat dengan krama tamiu dan tamiu. Sedangkan dana punia adalah sumbangan sukarela.
“Ini adalah pendapatan lain-lain desa adat yang pas.Bangun komunikasi yang baik dengan krama tamiu, Berapa besaran dan kepatutannya, tata kelola harus jelas, dibuat perarem jelas, ptugas pemungut dudukan dengan identitas dan surat penugasan. Harus lengkap,” sampainya.
Dia menambahkan, Kedepan semua awig-awig dan pararem harus ddiaftarkan ke dinas PMA, setelah mendapat surat keterangan majelis desa adat.
Masih dalam waktu dan kesempatan yang sama, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mengatakan,terimakasih atas pelaksanaan kegiatan ini, baik sekali , agar bisa dimengerti dan dijalankan oleh para perangkat desa, prajuru dan pihak lain yang terkait.Pemkab Badung memperoleh tuntunan dalam menyikapi pungli. Kepada pemerintah dan prajuru desa agar tidak melkukukan pelanggaran.
“Masih banyak yang belum paham benar tentang apa yang disebut pungli. Sering didengar, namun masih banyak yang belum mengerti secara utuh, apalagi para prajuru kita di Desa-desa,” sebutnya.
Mudah-mudahan bisa dijelaskan dengan baik, kepada para Klian, perangkat desa, yang sudah mengabdi di masyarakat, ngayah, sama sekali tidak ada niatan untuk melawan hukum. Sembari dirinya menambahkan,adanya pelanggaran murni karena belum ada pengertian yang baik.
“Kita mengutamakan pencegahan dan pembinaan,” tutupnya.