DENPASAR – Pantaubali.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan usulan tiga Rancanga Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus untuk dibahas dan disahkan Dewan. Ketiga Raperda usulan itu meliputi Ranperta tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan, Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan Raperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.
Pengajuan usulan ketiga Raperda itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali yang dipimpin oleh ketuanya, Nyoman Adi Wiryatama di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar pada Rabu 12/02/2020.
Dalam pidatonya, Gubernur Koster mengatakan bahwa pengajuan usulan ketiga Ranperda ini bertujuan dalam rangka mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang tercantum dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Semesta Berencana Tahun 2018-2023 melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Menurut Gubernur Koster, pihaknya pula telah berhasil menyusun sejumlah Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang yang telah diundangkan maupun dalam proses finalisasi.
“Produk hukum yang dibuat tidaklah berdiri sendiri, bukan regulasi parsial tapi regulasi menyeluruh. Kait-mengkait secara fundamental dan komprehensif untuk mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ungakpanya.
Dikatakan Gubernur Koster, penyusunan ketiga Ranperda dilakukan serius, oleh satu tim yang betul-betul memahami visi dan misi gubernur.
“Ini soal serius, karena kita ingin membangun suatu peradaban. Karena dalam sejarahnya, Bali adalah peradabannya dunia, suatu pusat peradaban dunia, berdasarkan sejarah dan hasil riset. Bali disebut sebagai Padma Bhuwana,” terangnya.
Pihaknya pun kemudian mengharapkan pimpinan dan anggota dewan agar mempunyai persepsi yang sama dalam konteks implementasi visi pembangunan daerah Bali.
“Kita akan bangkitkan kembali taksu (vibrasi)Bali betul-betul hidup kembali. Punya kekuatan untuk menarik kekaguman orang luar untuk datang ke Bali,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengungkap selama satu setengah tahun terakhir, Pemprov Bali telah berhasil menetapkan 33 kebijakan.
“Ada tiga Perda yang sudah diundangkan dan tujuh Ranperda. Ada enam belas Pergub sudah diundangkan, sedangkan tujuh Ranpergub masih menunggu giliran. Total ada 33 total kebijakan yang akan dicanangkan,” rincinya.
Di lain sisi, ia menilai ketiga Ranperda yang diajukan kali ini telah melalui proses persiapan penyusunan yang sangat matang, hingga siap untuk segera dibahas dan disahkan Dewan.
“Dukung Gubernur, dan yakin untuk ketiga Ranperda tersebut dapat diselesaikan oleh anggota Dewan selama satu setengah bulan,” pungkasnya