TABANAN – Pantaubali.com – Uji tera sejumlah stasiun pengisian baham bakar yang di lakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan di Sejumlah SPBU yang berlokasi di jalur mudik Lebaran 2019. Petugas mengecek nozel (alat copr BMM) dan takaran BBM.
Pengawasan dan pengecekan nozel serta takaran BBM dilakukan petugas Perindag di sejumlah SPBU pada jalur mudik lebaran sejak beberapa hari terakhir. “Pengawasan di jalur mudik sudah kami lakukan sesuai instruksi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, untuk di Tabanan dilakukan di SPBU abiantuwung, by pass Ir Sukarno, Gerogak, Lumajang, Lalanglinggah, Soka, Selabih dan SPBU Pesiapan,” ungkap Kabid Meteorologi Wayan Roby Megananta, Diperindag Tabanan, Selasa (28/5/2019).
Menurutnya, kegiatan pengawasan SPBU ini untuk memberikan jaminan dan perlindungan kepada konsumen agar terhindar dari praktek penyelewengan saat pengisian BBM. Karena peningkatan akan permintaan kebutuhan BBM saat momen mudik Lebaran memungkinkan terjadinya aksi kecurangan yang dilakukan oleh oknum di SPBU ataupun karena faktor ketidaksengajaan akibat gangguan alat (eror) akibat lonjakan transaksi. “Kami berusaya mencegah terjadinya kecurangan yang dpat merugikan konsumen,” tandasnya.
Selain pengawasan di jalur mudik, belakangan ini bidang terkait juga masih disibukkan dengan kegiatan uji tera rutin. untuk layanan tera SPBU yang wajib dilakukan sebagai salah satu syarat untuk bisa mendapatkan stok suplai Bahan Bakar Minyak. Dan kegiatan ini, lanjut kata Roby memang menjadi prioritas layanan tiap tahun. “Untuk tera ulang SPBU wajib dilayani semua, karena dampaknya sangat besar untuk dapat stok dan suplay BBM,” ucapnya.
Di Tabanan setidaknya ada 17 SPBU dan pada bulan April serta Mei ini ada yang sudah mengajukan permohonan tera ulang, salah satunya SPBU di daerah Candikuning Baturiti. Terkait layanan tera ini sebenarnya sangat penting dilakukan hanya saja sejumlah kendala yang dihadapi saat ini menyebabkan pelayanan tera dan tera ulang belum mampu menyasar seluruh pasar maupun UTTP di Kabupaten Tabanan.
Hambatan itu seperti terbatasnya SDM yang berhak atau memiliki kualifikasi yang saat ini di Kabupaten Tabanan baru ada 2 orang. Dan tidak kalah pentingnya belum tersedianya tempat reparasi UTTP bilamana UTTP yang saat ditera ulang perlu perbaikan, yang saat ini hanya mengandalkan jasa reparasi di luar kabupaten.
”Potret pelayanan tera, tera ulang masih jauh dari harapan, tentu saja perlu komitmen daerah sehingga ke depan kendala-kendala ini diharapkan bisa diatasi dan pelayanan tera ulang dapat lebih optimal demi mempercepat terwujudnya tertib ukur dalam upaya perlindungan konsumen,” pungkasnya.