TABANAN – Pantaubali.com – Bawaslu Kabupaten Tabanan pagi ini memanggil tiga pihak yang menandatangani surat penolakan kedatangan Cawapres Sandiaga Uno untuk mengunjungi Subak yang ada di Banjar Pagi ,Desa Senganan Kecamatan Penebel.
Dalam klarifikasi yang di laksanakan di Kantor Camat Penebel pada tanggal 26/02/2018, Bendesa Adat Desa Pakraman Pagi yang sempat dimintai keterangan oleh pihak Bawaslu Tabanan, secara tegas menjelaskan panjang lebar alasan Penolakan kunjungan Cawapres Sandi saat itu. Faktor penolakan ini memang merupakan hasil kesepakatan Krama atau warga di banjar Pagi, selain itu Kesibukan adat saat itu juga menjadi alasan utama yang di lontarkan Bendesa adat Pagi I Wayan Yastera.
“ Munculnya surat penolakan ini murni hasil dari kesepakatan adat, selain itu karena kesibukan adat inilah yang menjadi alasan kami,sehingga siapapun tokoh penting yang mau datang pasti tidak kami ijinkan karena kondisi adat kami sedang sibuk “ tegasnya.
Selain itu Bendesa adat pagi juga menilai kurangnya kordinasi dari tim Pemenangan Cawapres Sandi juga menjadi alasan utama, sehingga pihak adat menjadi merasa sedikit kurang jelas dengan rencana kunjungan Cawapres Sandi ke banjar pagi saat itu.
“ Saya menilai keinginan sandi mengunjungi banjar pagi utuk mengenal subak sangatlah tidak tepat, karena di wilayah penebel subak di banjar kami tidak sebagus subak di Jatiluwih “ imbuhnya.
Sementara itu pemanggilan Tiga pihak yang menandatangani Surat penolakan Cawapres dari Prabowo ini, merupakan salah satu upaya pencegahan dan sekaligus untuk menklarifikasi tentang penerbitan surat penolakan yang di tanda tangani oleh Bendesa adat,Desa Pakraman Pagi I Wayan Yastera, Kelian Adat Pagi I Nyoman Subagan Dan Kelian Dinas Pagi I Wayan Suka Wijaya.
Setelah di lakukanya proses klarifikasi oleh pihak Bawaslu Kabupaten Tabanan yang berlangsung selama dua jam, akhirnya Permasalahan ini sudah sedikit menemukan titik terang, meski pihak bawaslu masih akan melakukan klarifikasi yang lebih mendalam ke masyarakat pagi,karena adanya pengakuan Tiga pihak pemberi tandantangan, mengaku bahwa surat penolakan terbit atas dasar kesepakatan dari warganya.
“ Kami sudah mengklarifikasi ke semua pihak yang di panggil, sehingga sampai akhirnya surat penolakan tersebut terbit,dan langsung menghebohkan isu politik di Tabanan dan bahkan menjadi isu nasional “ jelas I Made Rumada Ketua Bawaslu Tabanan.
I Made Rumada juga menambahkan bahwa hasil klarifikasi inilah yang nantinya akan menjadi dasar pembahasan kami di bawaslu, untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran dalam kejadian tersebut dan pastinya ini butuh proses ungkapnya.
Pemanggilan ini berawal dari Rencana kedatangan cawapres nomer urut 02, Sandiaga Salahhudin Uno, yang di jadwalkan ke sejumlah kabupaten di Bali, dan sempat di warnai sambutan penolakan di sejumlah kabupaten terlebih sejak kedatangan Sandi dari Bandara ngurah rai, Tuban Badung hingga klungkung.
Selain itu penolakan juga terjadi di Kabupaten Tabanan yang akan mengunjungin Banjar Dinas Pagi, Desa Senganan Penebel juga batal karena adanya penolakan oleh warga yang lengkap dengan surat secara tertulis.
Dalam surat pernyataan bernomor : 10 / DPP / II / 2019 Tertanggal 18 Februari 2019 Bertanda tangan langsung atas nama krama Desa Pakraman Pagi, Kelian Adat Banjar Dinas Pagi I I Nyoman Subagan dan mengetahui kelian Dinas Pagi I Wayan Sukawijaya, Bendesa Adat Pagi I Wayan Yastera. Dengan tembusan kepada perbekel Senganan Dan Kapolsek Penebel.