TABANAN – Pantaubali.com – Dua orang resedivis yang belum bebas murni dan masih berstatus wajib lapor,nampaknya tidak membuat kapok bagi I Gede Jaya Antara (24) warga Banjar Dinas Sema, Desa Sangsit, Sawan, Buleleng, yang kembali menjalankan aksinya dalam aksi kejahatan curanmor.
Namun saat beraksi di depan Toko Mawar di Jalur Denpasar-Singaraja, Banjar Candikuning II, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan , Jaya Antara yang beraksi bersama rekanya I Gede Wahyu Arianta (21) warga Banjar Kauh Luan, Desa Jagaraga, Sawan, Buleleng mereka kembali diringkus polisi. Kedua tersangka diringkus setelah mencuri sepeda motor milik Masyita Triyantini Aisah (26) Rabu (20/2/2019)
Kapolsek Baturiti Kompol I Nengah Sudiarta mengatakan kedua tersangka berstatus resedivis yang masih berstatus wajib lapor di Balai Permasyarakatan, Denpasar. Tersangka Jaya Antara atas kasus pencurian kendaraan bermotor dan Wahyu Arianta kasus jambret,”kata Kompol Sudiarta, Sabtu (23/2/2019).
Terungkapnya kasus curanmor ini berawal dari terekam kamera CCTV. Polisi yang sudah mengetahui ciri-ciri dan identitas tersangka, lalu melakukan pengejaran, setelah lebih dulu meminta keterangan korban dan beberapa saksi. Petugas menemukan beberapa bukti dan petunjuk yang berkesusaian dengan tersangka, akhirnya tersangka berhasil diamankan,”ungkapnya.
Dalam pengakuannya ke penyidik, tersangka mengaku, dirinya beraksi di toko Mawar saat melintas di jalur Denpasar-Singaraja yang berangkat dari Banjar Dinas Kauhluan, Desa Jagaraga, Sawan, Buleleng, dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol DK 5280 UX.
Setelah sampai di daerah Candikuning tepatnya didepan toko Mawar, tersangka Jaya Antara melihat ada sepeda motor Scoopy nopol DK 5524 GAK dengan kunci masih nyantol dan spontan tersangka Jaya Antara turun dan mengambil sepeda motor tersebut dan melarikan kendaraan kea rah selatan melewati Desa Bangli menuju Apuan, kemudian melewati Penebel menuju Tabanan.
Dari Kota Tabanan tersangka menuju Banjar Kebon, Desa Singapadu, Sukawati untuk menitipkan sepeda motor hasil curianya di rumah I Made Suarta.
Setelah menitipkan sepeda motor tersebut tersangka kemudian tersangka wajib lapor ke Bapas. Setelah wajib lapor tersangka langsung pulang ke rumahnya di Singaraja. Pada saat pelaku membawa barang curianya tersangka sempat membuka dan membuang plat nomer kendaraan tersebut di semak-semak di Desa Bangli,”terangnya.
Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan dua barang bukti sepeda motor Honda Vario dan Honda Scoopy. Kedua tersangka kini kembali meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 4E KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.