Bersama Forkompinda ” Pemkab Tabanan Serius Perangi Korupsi di Setiap Lini “

                                                          

Tabanan Pantaubali.com – Setelah mendapat penghargaan Peringkat II se-Bali, di bawah Pemerintah Provinsi Bali terkait aksi pencegahan dan pemberantasan Korupsi yang dirilis KPK RI melalui Aplikasi MCP, Pemerintah Kabupaten Tabanan semakin memantapkan upaya tersebut agar menyentuh seluruh lini mulai dari Aparat Pemerintah sampai ke masyarakat mengacu pada instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016, melalui Penandatanganan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Kabupaten Tabanan Tahun 2019, bekerjasama dengan seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Tabanan, di Ruang Rapat Kajari Tabanan, Kamis, (14/2).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Forkompinda Tabanan, diantaranya Kepala Kajari Tabanan, Ni Wayan Sinaryati, Kapolres Tabanan, AKPB Made Sinar Subawa, Ketua Pengadilan Tinggi Tabanan, Made Sukereni, Dandim 1619 Udayana, Hasan Abdullah, Perwakilan Kalapas Tabanan, Ketua DPRD Tabanan, I Ketut Suryadi, Wakil Ketua DPRD Tabanan, juga hadir Sekkab Tabanan I Gede Susila, serta OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan.

Terkait hal ini, Bupati Eka menjelaskan, sebelumnya telah dibentuk tim koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di tingkat Kabupaten, yang secara berkala melakukan update data melalui aplikasi MCP (Monitoring Centre for Prevention) yang dipantau langsung oleh KPK RI. Dijelaskannya pemantauan meliputi 8 (delapan) area intervensi, diantaranya Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Dana Desa, Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah.

Baca Juga:  UMK Tabanan 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen Menjadi Rp3.102.520

Diakuainya bahwa Pemkab Tabanan juga telah melakukan berbagai langkah dalam meningkatkan tata kelola Pemerintahan dengan capaian kinerja dan prestasi seperti, Penyajian Laporan Keuangan secara tepat waktu serta berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK. Dan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja yang dilaksanakan oleh kementrian PAN-RB telah mendapat predikat penilaian B sejak tahun 2017. “Dalam pencapaian tersebut, tentunya ini merupakan komitmen kita bersama mewujudkan cita-cita kita ini agar tercapai dan bisa memberikan image yang baik terhadap Tabanan. Kami sangat mengapresiasi upaya dan kerjasama yang telah dilakukan oleh seluruh pihak terkait,” ungkapnya.

Dirinya pun mengungkapkan kebanggaanya atas terselenggaranya acara penandatanganan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Kabupaten Tabanan Tahun 2019 ini. “Dan Saya juga berbangga karena acara ini bisa terlaksana. Pada hari ini kita sudah sepakat, khususnya srikandi-srikandi Tabanan, Ibu Ketua Pengadilan dan Ibu Kajari, kalau sudah perempuannya maju, laki lakinya mundur dulu ya,” canda Bupati Eka.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Tinjau Pembangunan Krematorium Desa Adat Kota Tabanan 

Dirinya menambahkan ini merupakan hal yang baik, apalagi dilakukan secara bersama-sama. “Tentunya ada spirit kebersamaan disini yang ingin kita tampilkan. Dan untuk itu, tidak mengurangi niat kita, acara ini sangat luar biasa, tempatnya juga pas, penyambutannya juga pas penuh dengan nuansa kekeluargaan. Karena Saya berharap Tabanan ini bisa dibangun dengan rasa kasih, rasa memilikki, rasa peduli, untuk meberikan yang terbaik, khususnya pelayanan terhadap masyarakat,” harap srikandi cantik asal Tegeh, Angseri itu.

Sebelumnya, Kepala Kajari Tabanan, Ni Wayan Sinaryati mengungkapkan Zona Integritas adalah suatu Predikat yang diberikan kepada instansi Pemerintah yang berkomitmen mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi yang merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, efektif dan efisien. “Sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional, melalui implementasi kebijakan pelayanan maupun mutu hasil karya, khususnya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi dan keterbukaan, efisiensi dan efektivitas, serta partisipasi dari semua elemen,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bale Gong Pura Batan Ho di Desa Beraban Roboh Akibat Diterpa Angin Kencang dan Hujan

Saat itu Dirinya mengaku siap menunjukan komitmen dalam pelayanan publik terhadap masyarakat. “Kami Kejaksaan Negeri Tabanan siap berkomitmen melayani Publik dengan berbekal ‘BISH’, Bekerja Ikhlas Sepenuh Hati. Dengan prinsip 5 S, Senyum, Salam, Sapa, dan Sopan Santun, dengan visi untuk mewujudkan Kejaksaan Negeri Tabanan selaku penegak hukum yang ber ‘Taksu’, Tanggungjawab, Akuntabel, Komitmen, Sukses dan Utama,” jelasnya.

Dirinya berharap, penandatanganan Zona integritas ini bukan hanya menjadi seremonial saja, melainkan menjadi langkah awal yang nantinya disusun dengan tindakan nyata dalam mewujudkan WBK dan WBBM. “Dalam mewujudkan komitmen ini kami tidak bisa sendiri. Kami butuh dukungan penuh dari Forkompinda Tabanan dan seluruh Stakeholders untuk berjalan maju, namun juga berlari kencang demi terciptanya WBK dan WBBM,” harapnya. @humastabanan.