Defisit Anggaran Tahun 2019 Rencananya Akan Ditutupi Dari ” Estimasi SILPA Tahun Anggaran 2018 “

Tabanan – Pantaubali.com – Bupati Tabanan menyampaikan sambutannya atas persetujuan bersama Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 dan rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Perseroan Terbatas penjaminan kredit daerah Bali Mandara Provinsi Bali, pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu(28/11).

Dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati I Komang Gede Sanjaya atas persetujuan DPRD Tabanan tersebut mengatakan dalam garis besarnya penerimaan daerah khususnya untuk pendapatan asli daerah(PAD) sebesar Rp.390,046 miliar lebih dari jumlah pendapatan daerah sebesar Rp.1.949 triliun lebih.Sedangkan besaran belanja daerah adalah sebesar Rp.2.013 triliun lebih.

“ Ini berarti pada RAPBD tahun anggaran 2019 terdapat defisit sebesar Rp.64,520 miliar.Besarnya defisit tersebut di rencanakan akan ditutupi dari estimasi SILPA tahun anggaran 2018,”katanya.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Dukung Penerapan UU Opsen Pajak Ranmor untuk Tingkatkan PAD

Dikatakan selama ini masih terdapat kesenjangan kemampuan fiscal daerah dalam memenuhi kebutuhan untuk membiayai pelaksanaan program pembangunan.Namun demikian, dijelaskan akan tetap berupaya dengan sumber daya yang ada untuk mewujudkan pembangunan yang adil, merata, dan berkesinambungan dalam dimensi kewilayahan maupun lintas sektoral.

“ kita sangat berkepentingan untuk tetap mempertahankan kekompakan, semangat kerja sama dan suasana saling pengertian demi suksesnya pelaksanaan program tahun 2019, sesuai Visi dan Misi Kabupaten Tabanan yaitu terwujudnya masyarakat tabanan yang sejahtera, aman dan berprestasi, Tabanan serasi,”pungkasnya.

Baca Juga:  Mahendra Jaya Usulkan Satu Desa Satu Pengacara di Bali

Sanjaya melanjutkan untuk penambahan penyertaan modal PT. Penjaminan Kredit daerah Bali Mandara merupakan upaya untuk meningkatkan efesiensi, produktifitas,dan efektifitas pemanfaatan sumber dana dalam rangka pemberdayaan perekonomian masyarakat.

Dimana sebelumnya telah disampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan yang dibacakan Sekretaris Bangar DPRD Tabanan I Made Sugiarta mengatakan berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan,DPRD Kabupaten Tabanan melalui komisi-komisi dn fraksi-fraksi pada prinsipnya sepakat untuk menetapkan kedua ranperda tersebut karena telah memenuhi pertimbangan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Pemprov Bali Raih Dua Penghargaan di Hari Antikorupsi Sedunia 2024

Dan sebelumnya telah dilakukan penandatanganan berita acara atas persetujuan bersama Ranperda APBD 2019 dan Ranperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali. @humastabanan