Tabanan – Pantaubali.com – Tiga Pelaku Pemalsuan Dokumen jenis Kartu Tanda Penduduk (KTP), ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan saat sedang mengurus rekening disalah satu Bank di jalan Gajah Mada, Tabanan.
Modus yang dilakukan pelaku dengan memalsukan KTP untuk bisa mengurus atau mendapat kartu kredit dari salah satu bank swasta yang ada di Tabanan untuk pembelian barang mewah.
Tiga pelaku ini BL (27) dan YNS (22), dan VF (30). Ketiga pelaku ini merupakan sindikat pemalsuan KTP dengan tujuan untuk memohon pengajuan kartu kredit di bank untuk berbagai keperluannya,dan kebetulan salah seorang pelaku merupakan nasabah yang sudah mendapat black list dari BI chking.
Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Decky Hendra Wijaya,mengatakan, Kasus pemalsuan KTP tersebut terungkap bermula saat YNS (22) mengajukan permohonan kartu kredit di salah satu bank swasta di wilayah Tabanan. Ketika menanyakan ke petugas bank swasta tersebut persyaratan untuk pengajuan kartu kredit. YNS tampak kebingungan lantaran lantaran ia memiliki banyak KTP.
Setelah mengeluarkan salah satu KTP, petugas bank pun menaruh curiga kepada YNS dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabanan dan mengecek kepastian dari identitas KTP yang digunakan oleh pelaku.
Dari pemeriksaan KTP, ternyata identitas KTP yang sebelumnya diserahkan ke petugas bank oleh pelaku justru tak terdaftar dalam sistem di Disdukcapil. Akhirnya, setelah laporan diperkuat oleh identitas palsu yang digunakan pelaku, polisi langsung mengamankan pelaku di bank swasta tersebut,”katanya Jumat (16/11/2018)
“Awalnya salah satu pelaku yakni YNS ini bermaksud untuk melakukan pengajuan kartu kredit menggunakan KTP.
Ternyata setelah dicek KTPnya palsu. Setelah terbukti kami langsung amankan pelaku tersebut,
Pelaku yang berasal dari Jakarta, BL bekerja sebagai karyawan swasta, YNS bekerja sebagai karyawan swasta, VF wiraswasta bisnis ekspor kepiting,
Setelah meminta keterangan dari pelaku YNS, akhirnya dua nama, BL dan VF ini muncul dalam proses pengembangan penyelidikan. Dari informasi tersebut, dua pelaku lainnya berhasil diamankan di Villa Beji di Banjar Bongan Lebah, Desa Bongan, Tabanan, yang merupakan vila milik VF, Kamis (15/11/2018) malam.
Sebelumnya diamankan pelaku ini berniat untuk membuang sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memuluskan aksinya di areal sungai dekat Vila. Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti seperti 1 set komputer, 1 unit printer, 3 buah KTP dengan nama berbeda beda, dua buah ATM bank swasta, 1 unit token bank swasta, dan tiga unit handphone.
Para pelaku sudah tinggal di Bali sejak tiga bulan yang lalu. Setelah keduanya diamankan, pelaku VF mengakui bahwa pernah menggunakan KTP palsu untuk mengajukan kredit vila di Desa Bongan melalui salah satu bank yang ada senilai Rp 1.2 miliar.
Sedangkan, BL mengakui bahwa perannya sebagai pembuat/pencetak KTP palsu tersebut.
Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Tabanan “Saat ini kami masih terus mengembangkan kasus ini,” kata Decky Hendra Wijaya.