Pantaubali.com – Badung -I Nengah NW (56) yang kesehariannya menjual loloh (Jamu Tradisional) di Jalan raya simpang tiga Sangeh Sribupati Blayu sebelah utara obyek wisata sangeh, Banjar Batusari, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung di tangkap unit Reskrim Polsek Abiansemal lantaran selain menjual loloh, ia juga menjual Togel.
Pria asal Kediri Tabanan ini tak berkutik pada saat ditangkap lantaran dari tanganya ditemukan uang hasil penjualan togel sebesar Rp 115.000,- (seratus lima belas ribu ) rupiah, 1 lembar kertas warna putih berisi tulisan angka pasangan rekapan togel, 1 buah alat tulis bulpoin warna biru dan Satu unit hp merk nokia type 1280 warna biru,Senin (20/08).
Dari keterangannya, ia telah berjualan loloh sudah bertahun tahun di tempat itu, namun ia tergiur untuk menjual togel untuk menambah penghasilan dari menjual loloh.
Kini ia harus menmpertanggung jawabkan perbuatannya, mendekam di jeruji besi Mapolsek Abiansemal.
Kapolsek Abiansemal Kompol I Nyoman Weca,S.Sos membenarkan diwilayahnya telah mengungkap kasus perjudian jenis togel “ Anggota kami menangkap pelaku perjudian jenis Togel dan kami menjerat pelaku dengan pasal 303 ayat 2e KHUP jo pasal 53 ayat (1) KUHP jo pasal 2 ayat (1) UU no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara, Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Kasus tersebut masih dilakukan pengembangan,” tegasnya,(22/08)