Polisi Gadungan Itu Ternyata Cleaning Servis Di Bandara

 

Pantaubali.com – Tabanan – Putu Mertayasa (21) alias Gembul hanya bisa tertunduk malu ketika digelar perkara oleh polisi terkait kasus penipuannya yang dilakukan di SMPN 2 Tabanan dengan modus menjadi polisi gadungan dan membawa kabur enam unit handphone milik siswa,pada hari nin (13/8).

Gembul mengakui sudah melakukan aksin kejahatan yang menyasar handphone di tiga TKP berbeda yakni Bandara Ngurah Rai, BRSU Tabanan, dan terakhir SMPN 2 Tabanan.

Gembul mengakui bahwa sudah melakukan pencurian di tiga TKP berbeda dengan sasaran utama adalah handphone.

Baca Juga:  Rumah Warga di Tabanan Dibobol Maling Saat Pengarakan Ogoh-Ogoh, iPad dan Uang Tunai Raib

“di BRSU Tabanan saya mencuri dua kali,” ujar Gembul saat dimintai keterangan.

Disinggung mengenai mengapa berani mengatasnamakan polisi dan masuk sekolah untuk melakukan kejahatan, Gembul pun langsung meminta maaf lantaran faktor ekonomi.

“Maaf pak saya minta maaf,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Tabanan, AKBP I Made Sinar Subawa mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, dia mengakui sudah melakukan aksi kejahatan di tiga TKP berbeda.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Bersama Wagub Giri Prasta Hadiri Pemelaspasan Kantor Desa Kesiut dan Ngenteg Linggih Desa Adat Wanasari

Kejahatan pertama adalah pelaku terlibat dalam aksi kejahatan dimana pelaku membantu seseorang untuk menjual handphone hasil curian, kemudian dua kali melakukan pencurian di BRSU Tabanan, dan terkhir menjadi polisi gadungan kemudian membawa kabur enam unit hp yang canggih milik siswa SMPN 2 Tabanan.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tiga hari pasca kejahatan yang dilakukan pelaku di SMPN 2 Tabanan, pelaku bisa diamankan.

Baca Juga:  Pakai Kunci Palsu, Pria asal Gorontalo Curi Motor dan Dijual Online

“Tiga hari berkeliaran kami berhasil amankan pelaku di rumahnya saat istirahat,” ujar Kapolres.

AKBP Sinar melanjutkan, pelaku yang bekerja sebagai cleaning service di Bandara diketahui memang menjadi spesialis pencuri handphone.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.