Kacau ” Dana Bumdes Di Pinjam Untuk Bangun Kantor Desa “

Proses Produksi Minyak VCO
Proses Produksi Minyak VCO

Pantaubali.com-Tabanan-Dana BKK yang digelontorkan untuk pengembangan produk BUMDes justru dipinjam Kepala Desa Dalang,Kecamatan Selemadeg Timur Kabupaten Tabanan,untuk menalangi pembayaran gedung kantor desa.Nilainya pun fantastis yakni sebesar Rp 128 juta rupiah. Padahal dari petunjuk teknis penggunaan anggaran BKK Bumdes, ditegaskan dana Bumdes hanya boleh untuk pengembangan produk ataupun penggantian produk, tidak boleh di gunakan untuk hal lain.

Pemerintah belakangan ini tengah gencar meningkatkan ekonomi kreatif melalui pemberdayaan masyarakat, dalam bentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).Di Kabupaten Tabanan hingga tahun 2018 sudah tercatat ada 78 BUMDes dari 133 desa yang ada. Sayangnya, dari jumlah tersebut ada salah satu BUMDes tepatnya di desa Dalang, kecamatan Selemadeg Timur dengan produk VCO sempat macet di tahun 2017, akibat belum adanya pasar dengan permintaan besar.

Di sisi lain Perbekel Dalang Anak Agung ketut wibawa yang sempat kami temui dan sekaligus menanyakan terkait peminjaman Dana Bumdes yang masih parkir di bendahara Bumdes Desa Dalang ini,membenarkan telah meminjam Dana Bumdes untuk melunasi kekurangan biaya pembangunan Kantor Desa Dalang,dan hal itu Berani di lakukan karena telah melalui hasil Rapat bersama antara Kepala Desa dan juga bumdes beserta bendaharanya,dan hal tersebut sudah melalui berita acara yang di buat bersama saat itu.

Baca Juga:  Diskusi dengan Anak Muda, Sengap Singgung Peningkatan Penyerapan Tenaga Kerja dan Pengelolaan Lingkungan
Perbekel Desa Dalang

“ Karena kami lihat di tahun 2017 ada kefakuman Bumdes dan kebetulan ada dana Bumdes yang parkir,maka kami meminjam dana tersebut untuk melunasi kekurangan biaya pembangunan kantor desa senilai 128 juta ” ucap perbekel Desa Dalang.

“ Tapi kami akan Segera melakukan Pelunasan terkait pinjaman yang kami lakukan tersebut “ tegasnya saat kami konfirmasi melalui Telphone pada tanggal 4/04/2018 kemarin.

Sementara itu pada tanggal 10/04/2018 Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua Bumdes Dalang, kecamatan Seltim Gusti Arimbawa mengakui jika dana BKK yang sejatinya untuk pengembangan produk BUMDes dipinjam oleh Perbekel Dalang senilai Rp 128 juta untuk membangun gedung kantor desa.

Bahkan dalam proses peminjaman tersebut juga dikuatkan dengan bukti berita acara antara kedua belah pihak. Ia mengakui atas dasar rasa ewuh pakewuh dalam pemberian bantuan tersebut. Lantaran disatu sisi dari juknis pemanfaatan anggaran memang tidak diperbolehkan, dan disatu sisi dirinya mengaku ingin menjaga nama baik desa.

Baca Juga:  Dorong Partisipasi Pemuda Tabanan Membangun Daerah, Mulyadi-Ardika Adakan Forum Diskusi ‘Tabanan Bebas Bicara’

“Kalau dari skema awal memang dana itu untuk produksi BUMDes, karena 2017 tidak bisa berjalan baik, akhirnya dari hasil koordinasi saat itu kami ijinkan dipinjam oleh Kepala Desa untuk nama baik desa, karena kontraktor meminta pembayaran pembangunan gedung segera dilunasi,  peminjaman pun kita ada berita acara dimana akan dikembalikan setelah anggarab dana desa keluar, “ucapnya.

Meski demikian ia mengaku jika terkait peminjaman tersebut sudah dilakukan pengembalian selama dua tahap, tahap pertama senilai Rp 110 juta jelang hari raya Nyepi, dan tahap pengembalian kedua sebesar Rp 18 juta kurang lebih hari Rabu minggu lalu.

Inspektorat yang mendapat laporan tentang penyalah gunaan dana Bumdes di Desa Dalang ini sudah sempat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait,namun tidak di temukan adanya penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi,karena semua biaya di gunakan untuk pembangunan kantor desa namun karena secara teknis dana itu tidak boleh di gunakan untuk pembangunan,maka inspektorat memberi rekomendasi agar Kepala Desa Dalang segera melakukan pengembalian terhadap dana tersebut.ucap I made seraya inspector bantuan II kantor Inspektorat Kabupaten Tabanan.

Baca Juga:  Puluhan Spanduk ‘Coblos Si Gundul’ dan ‘Kandang Banteng’ Diturunkan
Kepala Dinas BPMPD Kabupaten Tabanan

Sementara itu Ditemui secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)  Tabanan selalu menegaskan baik itu secara lisan ataupun melalui surat edaran, jika anggaran yang digelontorkan untuk BUMDes sebesar Rp 200 juta semestinya dimanfaatkan untuk pengembangan produk BUMDes. “Juknisnya sudah jelas, jadi salah jika anggaran itu dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan produksi Bumdes,” tegasnya.

Pihaknya pun berniat akan memanggil Ketua Bumdes desa Dalang, kecamatan Selemadeg Timur serta Kepala Desa terkait untuk mendengar langsung terkait permasalahan ini. “Agar ini menjadi pembelajaran dan tidak diikuti oleh desa lain, kalau ini dibiarkan dan tidak kita lakukan pembinaan segera dikhawatirkan akan jadi temuan,” ucapnya.