Pantaubali.com-Tabanan-Simpan dana Community Based Depelovment (CBD) di rekening pribadi istri Bendesa Adat Gadungan,Desa Gadungan Kecamatan Selemadeg Timur,mengakibatkan Program CBD di Desa Pakraman Tersebut menjadi Macet karena tanpa ada pencairan maupun pemasukan Dana,di sertai tidak transparansinya pengelolaan pertanggung jawaban keuangan sejak pergantian Bendesa Adat Gadungan pada tahun 2014.
Adanya laporan masyarakat tanpa nama pengirim ke kantor inspektorat kabupaten Tabanan pada tanggal 20/11/2017,tentang dugaan penyalahgunaan dan tidak transparan pengelolaan keuangan oleh Bendesa adat desa pakraman gadungan yang bernama I ketut Manuaba,dan sekaligus penyimpanan dana CBD di rekening pribadi istri bendesa yang bernama Ni Nyoman Wardani dengan saldo akhir senilai Rp 143.585.188,29.mengakibatkan program CBD di Desa pakraman tersebut tidak berjalan seperti saat kepengurusan Bendesa yang lama dengan kepengurusan I Wayan Supartawan.
Hal tersebut langsung mendapat tindakan berupa pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan,dengan memanggil sejumlah warga yang berperan sebagai pengurus Program CBD di masa kepemimpinan Bendesa Lama I wayan Supartawan dan juga Bendesa Baru I Ketut Manuaba,selain itu pihak Inspektorat juga melakukan Pemeriksaan terhadap sejumlah Nasabah yang tergabung dalam Program CBD tersebut.
I made segara sebagai Inspektur Bantuan II kantor Inspektorat Kabupaten Tabanan yang sempat Kami Konfirmasi terkait hal ini,membenarkan adanya pemeriksaan terkait dana program CBD.
” Sebenarnya kami langsung melakukan pengecekan terhadap laporan yang kami terima,dan pada bulan Desember tahun 2017 lalu kami sudah mengeluarkan dua rekomendasi,” di antaranya agar secepatnya,bendesa Adat Baru atas nama I Ketut Manuaba segera melakukan pengembalian dana CBD yang di simpan di rekening pribadi milik Istrinya ke Rekening Bendahara Adat Gadungan,selanjutnya Bendesa Adat yang baru ini agar segera membentuk kepengurusan CBD yang Baru,agar Program CBD bisa segera berjalan kembali,dengan batas waktu sampai Bulan Februari,namun sampai saat ini belum ada upaya apapun yang di lakukan Bendesa Baru tersebut.
Di sisi lain Bendesa Adat Baru Desa Pakraman Gadungan yang sempat kami konfirmasi mengakui semua kejadian tersebut,dan dirinya mengaku tidak sempat mengembalikan Dana CBD ke Bendahara adat karena kesibukan upacara di adat dan juga terhalang oleh hari raya nyepi.”saya belum bentuk pengurus dan belum mengalihkan dana CBD ke Kas Adat karena sibuk melaksanakan tugas adat seperti odalan dan juga hari raya” jelas I Ketut Manuaba.”namun minggu-minggu ini dirinya akan berusaha segera merapatkan warga Desa Pakraman adat Gadungan untuk membahas hal tersebut” imbuhnya.
Tidak jelasnya pengelolaan dana CBD di desa Pakraman Gadungan ini,menjadi keresahan masyarakat setempat,karena mereka tidak rela jika sampai dana yang seharusnya bisa di manfaatkan masyarakat,malah di salah gunakan.”saya sebagai masyarakat berharap pihak berwenang bisa segera mengusut tuntas keberadaan dana CBD tersebut”sehingga yang betul-betul membutuhkan bisa menikmati Program CBD yang merupakan program untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di tingkat Desa pakraman tersebut.” ucap I WD salah satu inisial warga Desa Gadungan.
Selain itu warga yang ber inisial Ads yang menjadi salah satu Nasabah dalam program CBD yang mendapat pinjaman modal perternakan tersebut mengaku sangat bingung ketika dirinya akan membayar cicilan per 6 bulan,namun tidak mendapat pelayanan administrasi seperti saat pembayaran cicilan pertama saat kepengurusan bendesa lama,karena bendesa baru menyarankan pembayaran cicilan di lakukan dengan cara di titip danpa ada surat bukti pembayaran,”saya bingung karena saat saya mau bayar,bendesa bilang jika pembayaran sekarang di titip dulu ke saya sampai nanti terbentuk pengurus baru” ungkapnya.
Dalam hal ini bermula pada Desa Pakraman Gadungan menerima Program CBD pada tahun 2006 dengan nilai program sebesar 100 juta,yang di terima dalam dua tahap melalui bank BPD Bali,dan bendesa pakraman Gadungan periode pertama selaku penanggung jawab membentuk tim pengelola program atau TPP dengan masa tugas 2006 sampai 2009. Dan dana CBD di alokasikan pada KK miskin yang telah terdata untuk program ternak dan dana bergulir.
Namun kekacauan terjadi setelah masa pergantian bendesa adat yang baru dari I wayan Supartawan ke bendesa adat baru I Ketut Manuaba yang menimbulkan program CBD di Desa adat Pakraman Gadungan Macet,karena tidak terbentuknya pengurus baru dan juga pengelolaan dana yang kurang transparan.