Pantaubali.com- Tabanan-Empat pemuda diciduk jajaran Sat Reskrim Polsek Kota Tabanan, Selasa (20/3) malam karena terbukti sedang pesta narkoba jenis sabu di sebuah pos satpam.Mirisnya, keempat tersangka merupakan rekan kerja di PT Oasis, banjar Tonja, desa Gubug, Kecamatan/Kabupaten Tabanan sebagai satpam dan karyawan setempat.
Ke empat pemuda tersebut adalah I Nyoman Eka Dharmawan, (23) karyawan bagian gudang yang tinggal di banjar Tamansari Desa Delod Peken Tabanan, I Gede Angga (23) selaku Satpam asal banjar Dukuh, desa Dauh Peken Tabanan, Diyan Prayoga (29) asal Jember dan tinggal di taman, desa Gubug serta I Gede Pradnya Manu Putra (25) yang juga bekerja sebagai Satpam asal banjar Meliling Kawan, Kerambitan.
Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa mengatakan, keempat tersangka diciduk sekitar pukul 21.30 wita di dalam pos satpam PT Oasis yang berlokasi di banjar Tonja, desa Gubug, Kecamatan Tabanan dan saat ini mereka sudah di amankan di polsek kota.
Sebelum penggerebekan pelaku pesta sabu ini sekitar jam 21.00 wita , petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa di Pos Satpam PT. Oasis Tabanan ada orang yang menggunakan / pesta sabhu. Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tabanan bersama Panit 1 dan Panit 2 serta Opsnal Unit Reskrim Polsek Tabanan melaksanakan penyelidikan. Dan benar, petugas melihat keempat orang tersebut sementara menggunakan narkotika jenis sabhu, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tabanan bersama team mengamankan keempat pelaku dan melakukan penggeledahan didalam Pos Satpam serta menemukan klip plastik kecil yang didalamnya berisi sabhu, Bong ( alat isap sabhu), potongan pipet warna putih yang salah satu ujungnya lancip, 1(satu) buah korek api dengan cairan gas warna ungu, 1(satu) buah korek api dengan cairan gas warna biru dibagian sumbu terdapat jarum.
Petugas juga melakukan penggeledahan badan terhadap I Nyoman Eka Dharmawan dan dalam tas pinggang warna abu – abu ditemukan potongan pipet warna putih yang didalamnya berisi sabhu. “Keempat pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek untuk pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.
Akibat perbuatan Keempat pelaku ini dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.