Polisi Gagalkan Penyelundupan Ikan Marlin Seberat 1 Ton

Pantaubali.com-Jemrana- Oprasi gabungan Sat reskrim dan Sat Sabhara Polres Jembrana Berhasil,menggagalkan penyelundupan 1 Ton Komoditi Ikan Marlin yang sudah dalam kondisi,di bekukan.

Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Laut Gilimanuk.rutin melaksanakan pemeriksaan di pelabuhan gilimanuk,dalam rangka antisipasi barang-barang ilegal ataupun barang-barang berbahaya lainnya yang masuk wilayah Bali melalui Pintu masuk Utama pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana.

Setelah melakukan pemeriksaan,ternyata Hari ini Unit reskrim dengan beberapa anggota sabhara yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi, SH., telah berhasil menggagalkan penyelundupan 1 ton komoditi berupa Ikan Marlin beku  yang diangkut dengan kendaraan pick up mitsubishi  L 300, No. Pol.: K 9680 UW.” minggu ( 09/01/18 ) pukul 18.45 wita.

Baca Juga:  Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Villa Ungasan Bali, Bos Besar Masih Buron

 

Dari keterangan Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi, SH., bahwa ikan tersebut dibawa dari Banyuwangi Jawa timur tujuan Singaraja Bali oleh pengemudi Kadek Suarnaya, laki-laki, 42 tahun asal buleleng. Dan selanjutnya diamankan lantaran tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan daerah asal.

 

Menurut muliyadi.”  perbuatan Suarnaya adalah melanggar pasal 6 UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Yang di berisikan,bahwa setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau di kirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil asal bahan hewan, ikan, tumbuh-tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.; melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan; dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

Baca Juga:  Puluhan Pasang Kerbau Adu Cepat di Makepung Lampit 2024 

“Saya tidak tahu pak.. kalau membawa ikan harus ada surat karantina. Baru kali ini saya membawanya dan saya akan coba menjualnya lagi di singaraja.” Pengakuan suarnaya.

 

Dengan pengakuan yang mengaku tidak tahu atas perbuatanya tersebut, seorang yang di duga melakukan penyelundup ikan ini akhirnya di berikan kesempatan untuk mengurus Sertifikat Kesehatan Karantina,di Kantor Karantina Ikan wilayah kerja Ketapang dengan tujuan agar yang bersangkutan tahu cara atau proses mengurusannya. Sehingga tidak terjadi pengulangan melakukan pelanggaran yang sama di kemudian hari.jelas Kanit Reskrim Polres Jembrana Akp I Komang Muliyadi.

Baca Juga:  Pemkab Jembrana Matangkan Penyusunan RDTR dan KLHS Kawasan Wisata Perancak

 

Namun demikian dihadapan penyidik, Sunarya telah membuat surat pernyataan, yang intinya apa bila dikemudian hari melanggar lagi, maka yang bersangkutan siap di proses sesuai hukum yang berlaku.” tutup muliyadi.