Pantaubali.com-Denpasar-Meresahkan masyarakat Denpasar,Tujuh penyalah guna Narkoba jenis Sabu dan ganja,di ringkus polisi di sejumlah Tkp yang berbeda.
Maraknya peredaran Narkoba berbagai jenis di Kota Denpasar,tak menyurutkan semangat Satuan Narkoba Polresta Denpasar untuk memburu pengedar dan pengguna Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat.
Pada tanggal 4-5/01/2018 Sat Narkoba Polresta Denpasar,kembali berhasil meringkus Tujuh komplotan pengedar dan pengguna narkoba jenis Sabu,Ganja dan pil Exstasi di sejumlah Tkp yang berbeda,yang di antaranya ber inisial Dik dan Cat yang berhasil di ringkus Polisi saat akan mengedarkan Narkoba di Jalan Pulau Moyo Denpasar.
Ada Lima Tersangka lainya yang di antaranya ber inisial Aew,Sup,Her,Saf dan Hrs yang tergabung dalam Komplotan pengedar dan pengguna Narkoba,yang juga berhasil di tangkap pada tanggal 01/01/2018 dengan jumlah Barang bukti sebanyak 0,2 Gram sabu-sabu dan juga 238,8 Gram paket Ganja,di Jalan Persada Malboro,Denpasar Barat.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Iwayan Arta,mengatakan,bahwa Tujuh pengedar dan Pengguna Narkoba ini,memang sudah menjadi Target,karena pihaknya sudah sering mendapatkan laporan dari masyarakat,terkait aktifitas peredaran dan penggunaan Narkoba yang sangat meresahkan masyarakat Denpasar.
Saat ini ke tujuh tersangka penyalah gunaan Narkoba ini masih di Tahan di Rutan Polresta denpasar untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut,mengingat masih banyak jaringan pengedar ataupun pengguna narkoba yang ada di Bali khususnya Denpasar yang belum tertangkap.