Polisi Berhasil Ringkus “Dua Pengguna Narkoba Di Tabanan”

Pantaubali.com-Tabanan- Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan di awal tahun baru ,berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.Selasa 02/01/2018.

Berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba dikawasannya.Sat Narkoba Polres gencar mencari pelaku peredaran Narkoba di wilayah Hukum Polres Tabanan.berawal dari pengintaian terhadap sejumlah Target oprasi akhirnya Sat Narkoba berhasil  mengamankan pelaku Putu Eka Putra Wibawa Duaja,asal Banjar Tengah Kawah,Desa Kerambitan,Tabanan di parkir  KFC yang terdapat di Jalan Ir Soekarno,Banjar Sanggulan,Desa Banjar Anyar,Kediri,Tabanan.

Saat di tangkap,pelaku yang tinggal di perumahan Griya Alam Nomor 22, Banjar Bakisan,Desa Denbantas,Tabanan ini berhasil disita dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,04 gram netto dan 0,07 gram netto.

Baca Juga:  Jelang Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Tabanan akan Turunkan APK Melanggar Aturan

Anggota kami Satuan Reserse Narkoba melakukan penggeledahan kepada “Putu Eka Putra Wibawa tepatnya di parkir mobil di belakang KFC Tabanan,saat di geledah kami sempat tidak menemukan barang terlarang apapun,saat kami cek ke dalam mobil pelaku ini akhirnya kami menemukan satu Paket Narkoba Jenis Sabu,yang di simpan di kotak kaca mata,setelah kami Tanya tentang barang bukti shabu tersebut,pelaku langsung mengakui,barang bukti tersebut adalah miliknya.

Di sisi lain saat waktu yang berdekatan,anggota Sat Narkoba Polres Tabanan  juga berhasil menangkap pelaku I Gede Aristia Surya Pratama 25 asal Banjar Dinas Gelogor,Desa Bantas,Kecamatan Selemadeg Timur.tepatnya pukul 21.30 Wita,saat di lakukan penggeledahan di rumahnya.Anggota Sat nNarkoba menemukan satu bungkus plastik yang berisi 0,09 gram netto Kristal bening yang diduga sabu-sabu,dari pengakuan tersangka,barang haram tersebut disimpan di dalam almari pakaian di kamar tidurnya.

Baca Juga:  Cawabup Sengap Soroti Infrastruktur Jalan Antosari-Sanda Pupuan Terabaikan

Selain itu ada Barang bukti dompet warna coklat yang di dalamnya berisi 10 buah plastik klip yang berisikan kristal bening yang juga diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,13  gram netto dan satu buah alat hisap sabu-sabu atau bong.

Dari penangkapan yang di lakukan ini Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP Losa Lusi  Araujo,membenarkan adanya penangkapan dua tersangka dengan perbuatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditempat yang berbeda.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Tak Patok Target di Pilkada, Jika Menang Siap Realisasikan 21 Program

“terkait penangkapan Dua pengguna Narkoba ini ,sampai saat ini kami masih melakukan proses pengembangan,untuk mengungkap sindikat penyalahgunaan narkoba lainnya,” tegas AKP Losa Lusi Araujo.