Pantaubali.com-Badung-Seorang Pemangku bernama I Gusti Nurah Anom,yang sempat melapor Polisi,karena merasa di aniaya oleh Camat Petang saat mengalami Kerauhan,pada hari sabtu 30/12/2017 mendatangi Polsek Petang untuk mengajukan permohonan mencabut Berkas Laporanya Tersebut.
Setelah sempat melapor karena merasa di aniaya oleh Ida Bagus Rai Nata Manuaba,Camat Petang yang saat itu,berkafasitas sebagai Bendesa Ageng Pengempon Pura Pucak Tedung,pada tanggal 16/12/2017,akhirnya pada hari ini Sabtu tanggal 30/12/2017.I Gusti Ngurah Anom Datang Kepolsek Petang Untuk mengajukan permohonan,mencabut Berkas Laporanya.
Niat baik Pemangku I Gustu Ngurah Anom untuk mengajukan permohonan mencabut berkas laporanya,merupakan hasil Paruman Adat yang sempat di lakukan,Pada hari sabtu tanggal 16 des 2017 pkl 19.00 wita dan Paruman Akhir pada hari Selasa tanggal 19 des 2017 pkl 10.00 wita,bertempat di wantilan Pura Puseh Desa Adat Kerta yang langsung di hadiri seluruh warga Desa Adat Kerta,yang dipimpin langsung Kapolsek petang AKP I Ketut Edi Susila,SH sebagai mediator.
Mediasi yang sempat di lakukan oleh semua pihak terkait kejadian penganiayaan pemangku saat mengalami kesurupan tersebut,akhirnya melahirkan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan,sehingga “menindak lanjuti Hasil Mediasi tersebut Jero mangku I Gusti Ngurah Anom datang ke Polsek untuk memohon pencabutan Berkas Laporan.”tegas Kapolsek Petang AKP I Ketut Edi Susila,SH.
Sebelumnya Adanya laporan polisi atas kasus penganiayaan yang di lakukan Camat Petang tersebut ,ber awal dari Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Jro Mangku Ngurah Anom yang sedang dalam kondisi kesurupan yang terjadi pada saat upacara piodalan di Pura Pucak Tedung, Banjar/Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung,Pada Hari Sabtu (16/12/2017).