TABANAN – Pantaubali.com -Pasca izin usaha PT.BPR Sewu Bali di Tabanan dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada, Selasa,(2/3) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi.
Per kemarin, (Kamis,(4/3) kondisi BPR Sewu Bali masih dalam proses rekonsiliasi,pelayanan akan diambil alih LPS.Selanjutnya dilakukan pencocokan data terlebih dahulu agar mendapatkan angka pasti, hal tersebut disampaikan Internal Audit di BPR Sewu Bali, I Dewa Ngurah, saat ditemui kemarin, (Kamis,(4/3) di BPR setempat.
“Sudah dilayani LPS maka, selama 90 hari kerja nantinya dana nasabah dapat terbayarkan.Pembayaran akan dilakukan oleh LPS, asalkan tidak sampai ada yang melangar ketentuan,” bebernya.
Sejak mulai di tutup memang ada beberapa nasabah sempat datang menayakan informasi, tentu pihak BPR dalam hal ini memberi penjelasan secara detail dengan kondisi BPR.
“Terkait penarikan dana tentu belum dapat dilakukan sampai saat ini.Pihak BPRpun tidak berani karena, saat ini BPR telah berada di bawah LPS,” ucapnya.
Untuk karyawan BPR dipakai terlebih dahulu dengan tetap dibawah LPS,maksimum 3 bulan dari pencabutan izin.Setelah itu,akan dibentuk tim likuidasi,siapa yang akan dipakai nantinya.
Dirinya sedikit menjelaskan kondisi BPR sehinga kondisi tersebut bisa terjadi,berawal dari adanya kredit bermasalah, menyebabkan timbulnya beban-beban.Yang akhirnya membuat kerugian maka, dari itu rasio-rasio ikut menjadi buruk.Dalam pemeriksaan akhirnya tiba-tiba muncul yang memberatkan bagi BPR.
“Itulah menjadi beban berat saat ini,tentu kita membuat prosedur,” katanya.
Sebelum izin dicabut BPR masih melayani nasabah agar tidak menimbulkan keresahan bagi nasabah.
“Sebisanya jika ada dana kita bayarkan,jika tidak akan ditunda sementara.Jika ada dijamin maka,kita menyuruh menunggu yang pasti akan dibayar tentu menunggu proses.Jadi secara umum itu telah dilakukan saat ini,” paparnya.
Sembari Dirinya menambahkan, untuk jumlah nasabah sampai saat ini kurang lebih berjumlah ratusan orang.