TABANAN -Pantaubali.com – Perilaku beberapa masyarakat dinilai belum begitu sadar menjaga kebersihan lingkungan dengan baik.Hal tersebut terlihat dari masih adanya beberapa masyarakat yang membuang sampah di saluran-saluran air.
Apalagi ditabah adanya intensitas hujan tinggi seperti saat ini, tentu hal tersebut berdampak kurang baik.Yang menyebabkan sampah-sampah nantinya akan ikut terbawa harus air hujan,yang akhirnya menjadi berserakan ke jalan raya.Parahnya lagi kondisi tersebut bisa membuat aliran air disaluran menjadi mampet,itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan, I Made Subagia,Jumat,(8/1) (kemarin) di Tabanan.
“Saluran air dibeberapa titik di kota Tabanan terlihat ada mengalami sentimentasi dalam kondisi seperti saat ini (intensitas hujan tinggi),” sebutnya.
Hal tersebut akibat adanya beberapa masyarakat yang membuang sampah disaluran air.Hal tersebut tentu telah melangar peraturan Gubernur NO 24 tahun 2020,yaitu terkait perlindungan mata air sungai dan air laut atau perairan secara umum.Maka dari itu, tidak diperbolehkan membuang sampah ke perairan umum.
“Apakah dalam hal ini peraturan Gubernur tersebut belum tersampaikan dengan baik ataukah masyarakat kurang empati degan lingkungan sehinga hal tersebut masih dipakukan masyarakat,” katanya.
Dirinya mencontohkan, misalnya sumbatan terjadi dipertigaan jalan menuju arah pintu masuk ke RS Kasih Ibu Tabanan di sana terlihat sangat parah.Bahkan berlangsung berhari-hari mengalami penyumbatan, air berlimpah bercampur sampah menuju ke jalan raya.
“Masalah tersebut telah kami tangani dengan telah dinaikan menggunakan tenaga program kali bersih kemudian diangkut ke TPA.Tetap dalam penanganan melakukan koordinasi dengan OPD terkait seperti,satker jalan nasional dan pihak PUPR karena penangan sangat berat serta membutuhan alat khusus juga,”paparnya.
Jika kondisi tersebut terus terjadi tentu kekumuhan akan timbul.Maka dari itu, masyarakat Tabanan setidaknya harus sadar,peduli serta jengah.
“Dalam mengujudkan tatakelola kebersihan di kota maupun Desa di Tabanan tentu sangat dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat juga. Apalagi telah diatur dalam Perda No 4 tahun 2019,” ucapnya
Dirinya berharap, agar seluruh masyarakat harus peduli dengan lingkungan masing-masing.Jika dilihat dalam hal ini,tugas Desa adat adalah menjaga kelestarian lingkungan dan harus mampu mengelola sampah berbasis sumber diwewidangan desa adat juga.